BELITUNG, SINURBERITA.COM – Tim gabungan Satuan Tugas Lapangan (Satlap) Tri Cakti bersama Tim Resmob Polres Belitung berhasil menggagalkan dugaan pengiriman bijih timah ilegal seberat sekitar 605,5 kilogram yang hendak dikirim ke Jakarta. Timah tersebut diduga disamarkan di dalam dus dan dicampur dengan komoditas ikan asin untuk mengelabui petugas.
Pengungkapan kasus bermula saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan ekspedisi di kawasan Pelabuhan Tanjung Pandan. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan puluhan dus yang berisi bijih timah kering yang dikemas menyerupai barang dagangan biasa.
Modus yang digunakan pelaku yakni menyembunyikan bijih timah di dalam dus, kemudian mencampurkannya dengan dus berisi ikan asin sebelum dimuat ke kendaraan ekspedisi dengan tujuan Jakarta.
Baca juga: Satgas Gabungan Gerebek Lokasi Penimbunan 4 Ton Balok Timah di Pangkalpinang
Sebagai tindak lanjut, pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, barang bukti hasil pengungkapan tersebut diserahkan dan dititipkan di Gudang Bijih Timah (GBT) Lenggang, Desa Selingsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
Dari hasil penghitungan, petugas mengamankan sebanyak 45 bungkus bijih timah kering dengan estimasi berat mencapai 605,5 kilogram. Penggagalan pengiriman tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp213 juta.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Belitung untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Operasi Dini Hari di Pantai Pangkul, 1,8 Ton Timah Ilegal Berhasil Diamankan
Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi Satlap Tri Cakti dan Tim Resmob Polres Belitung dalam memberantas praktik perdagangan mineral ilegal yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu tata kelola sektor pertambangan.
Polres Belitung menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan, pengangkutan, maupun perdagangan timah yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Aparat juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan atau perdagangan timah ilegal. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung perlindungan sumber daya alam sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor pertambangan. (*red/Hry)






















