Dari Bintang Jasa ke Ruang Tahanan, Nasib Dadan Cs Berubah Hitungan Bulan

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, saat menerima Bintang Jasa Utama dan memakai rompi oranye Kejaksaan Agung.

JAKARTA, SINURBERITA.COM – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Bersama dua mantan wakil kepala BGN, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya dan Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, Dadan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Penetapan tersangka tersebut menjadi sorotan publik karena hanya berselang beberapa bulan setelah Dadan menerima tanda kehormatan Bintang Jasa Utama dari Presiden Prabowo Subianto atas kontribusinya dalam percepatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kasus ini mencuat setelah Presiden Prabowo mencopot Dadan Hindayana beserta dua wakilnya dari jabatan di BGN. Sehari kemudian, tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berlokasi di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Baca juga: Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN, Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Ditahan

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan barang yang dibiayai anggaran negara.

Salah satu temuan utama adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai anggaran sekitar Rp1 triliun. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi dengan nilai anggaran mencapai Rp75 miliar.

“Pengadaan televisi Rp75 miliar sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga,” kata Syarief dalam keterangan kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Menurut Kejaksaan Agung, ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, sejumlah pengadaan diduga tidak dilakukan berdasarkan kebutuhan riil dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyidik menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Namun, hingga kini Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman untuk menghitung secara pasti besaran kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca juga: Usai Dicopot Prabowo, Kantor BGN Digeledah Kejagung

Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan pejabat tinggi yang sebelumnya memperoleh penghargaan negara atas kinerjanya dalam menjalankan program prioritas nasional.

Penganugerahan Bintang Jasa Utama kepada Dadan Hindayana dan Bintang Jasa Pratama kepada Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung diberikan Presiden Prabowo pada Februari 2026 saat peresmian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri secara nasional.

Kini, ketiga mantan pejabat tersebut harus menghadapi proses hukum setelah Kejaksaan Agung menemukan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Untuk kepentingan penyidikan, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung ditahan selama 20 hari pertama. Penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran penggunaan anggaran dalam proyek-proyek yang diduga bermasalah tersebut. (*J2R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *