SP3 Terbit, Status Tersangka Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota DPRD Gugur

Konferensi Pers Kepala Kejari Bandung, Abun Hasbuloh Sambas.

BANDUNG, SINURBERITA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga. Kasus yang mencuat sejak Oktober 2025 itu sempat menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai spekulasi politik maupun hukum di Kota Bandung.

Penghentian dilakukan setelah penyidik menyimpulkan belum terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi, terutama terkait tidak ditemukannya aliran dana yang diterima secara pribadi oleh kedua tersangka.

Kepala Kejari Bandung, Abun Hasbuloh Sambas, mengatakan penghentian penyidikan ditetapkan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Rabu (3/6/2026). Keputusan tersebut diambil setelah serangkaian pemeriksaan, pendalaman, dan gelar perkara dilakukan selama berbulan-bulan.

“Demi kepastian hukum, kami sepakat untuk perkara tersebut dihentikan. Namun apabila di kemudian hari ditemukan saksi ataupun alat bukti baru yang berkaitan dengan perkara ini, penyidikan dapat dibuka kembali,” kata Abun.

Baca juga: Dari Bintang Jasa ke Ruang Tahanan, Nasib Dadan Cs Berubah Hitungan Bulan

Dengan diterbitkannya SP3, status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada Erwin dan Rendiana secara otomatis gugur.

“Dengan dihentikannya penyidikan ini, status tersangka keduanya gugur,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejari Bandung telah memeriksa sedikitnya 89 saksi, tiga orang ahli, serta mengumpulkan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Selain itu, penyidik juga menggelar beberapa kali ekspose atau gelar perkara guna menguji kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan. Dari hasil pendalaman tersebut, penyidik tidak menemukan fakta adanya aliran dana hasil dugaan korupsi yang diterima langsung oleh kedua tersangka.

“Belum adanya aliran dana yang secara nyata diterima oleh para tersangka,” ujar Abun.

Baca juga: Keluyuran Tengah Malam, Empat Anak Terjaring Razia Satpol PP

Menurutnya, fakta tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama yang membuat unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum dapat dibuktikan secara utuh.

“Dengan kondisi itu, perkara tersebut belum terpenuhi unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Meski demikian, Kejari Bandung menegaskan penghentian penyidikan bukan berarti perkara ditutup secara permanen. Sesuai ketentuan hukum, penyidikan dapat dibuka kembali apabila ditemukan novum atau alat bukti baru yang dapat memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

Untuk saat ini, proses hukum terhadap Erwin dan Rendiana resmi dihentikan. Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri status tersangka yang melekat pada keduanya setelah menjalani proses hukum yang berlangsung selama beberapa bulan dan menjadi sorotan masyarakat Kota Bandung. (*Fajar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *