TAPTENG, SINURBERITA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang pria berinisial ST (30), seorang nelayan warga Dusun III, Desa Pasar Terandam, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba AKP J. Munthe mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan pelaku.
“Informasi tersebut diterima personel Polsek Barus pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” kata AKP J. Munthe.
Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di Dusun II, Desa Kedai Gadang, Kecamatan Barus. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan ST tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan di ruang tengah lantai satu rumah tersebut, polisi menemukan satu unit iPhone warna putih, satu unit telepon seluler Oppo warna hitam, serta sebuah tas kulit hitam yang berisi timbangan digital.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar di lantai dua. Dari lokasi itu, petugas menyita satu alat hisap sabu (bong) berukuran kecil, satu kaca pireks yang masih berisi sisa sabu, dan satu buah mancis.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan barang bukti lain di area kandang ayam milik pelaku. Di lokasi tersebut, polisi menyita satu botol minuman kemasan yang berisi plastik klip sedang berisi lima paket kecil sabu. Selain itu, ditemukan satu bong ukuran sedang, satu timbangan digital warna hitam, serta kantong plastik putih berisi plastik klip besar yang memuat lima paket kecil sabu dan puluhan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bagian dari komitmen Polres Tapanuli Tengah dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Atas dugaan perbuatannya, ST dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini masih menjalani proses hukum di Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah. (*Ast)





















