SIBOLGA, SINURBERITA.COM – Asisten Pemerintahan yang juga Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga, Denni Aprilsyah Lubis, dilaporkan ke Polres Sibolga atas dugaan menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik. Laporan tersebut dibuat oleh wartawan Gabriel Campa Nella Ginting pada Rabu (15/7/2026).
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/114/VII/2026/SPKT/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara. Dalam laporannya, Gabriel menduga tindakan yang dilakukan terlapor melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 yang mengatur sanksi terhadap pihak yang menghambat atau menghalangi kerja pers.
“Secara resmi kami bersama rekan-rekan telah membuat laporan ke Polres Sibolga. Kami berharap kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Gabriel usai membuat laporan di Mapolres Sibolga.
Baca juga: Asisten Setda Sibolga Diduga Usir Wartawan saat Liputan Rapat Bantuan Bencana, DPRD Ingatkan UU Pers
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 11.15 WIB di Kantor Camat Sibolga Utara. Saat itu, Gabriel mengaku sedang menjalankan tugas jurnalistik meliput pertemuan yang membahas persoalan bantuan jaminan hidup (Jadup) bagi masyarakat. Pertemuan tersebut, menurutnya, dihadiri warga serta anggota DPRD Sibolga Mandapot Pasaribu.
Menurut Gabriel, jalannya pertemuan berlangsung normal hingga Denni Aprilsyah Lubis memasuki ruangan. Ia mengklaim dirinya bersama seorang wartawan lain kemudian diminta meninggalkan lokasi pertemuan meski telah memperkenalkan diri sebagai jurnalis yang hadir atas undangan masyarakat dan anggota DPRD.
Gabriel menyebut tindakan tersebut membuatnya tidak dapat melanjutkan peliputan. Ia mengaku keberatan dan merasa dirugikan karena dinilai menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
“Kami berharap tidak ada lagi pejabat yang menghalangi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Denni Aprilsyah Lubis belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terlapor guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. (*Ast)





















