Keluyuran Tengah Malam, Empat Anak Terjaring Razia Satpol PP

Satpol PP Pontianak Amankan Empat Anak Langgar Jam Malam.

PONTIANAK, SINURBERITA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali menertibkan anak-anak yang melanggar ketentuan jam malam sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak.

Dalam patroli dan monitoring yang digelar pada Rabu (3/6/2026) malam, petugas mengamankan empat anak yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB. Berdasarkan aturan tersebut, anak-anak di bawah usia 18 tahun dilarang berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk kepentingan tertentu yang diperbolehkan.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan keempat anak yang diamankan berusia sekitar 15 hingga 16 tahun dan ditemukan sedang berada di kawasan Jalan Budi Karya (Ambalat) saat patroli berlangsung.

“Petugas menemukan empat anak yang masih beraktivitas di luar rumah setelah batas waktu yang ditentukan. Mereka kemudian diamankan untuk dilakukan pendataan,” ujarnya.

Baca juga: Operasi Patuh Lancang Kuning Dimulai 8 Juni, Polda Riau Sasar 10 Pelanggaran Prioritas

Setelah didata di Kantor Satpol PP Kota Pontianak, keempat anak tersebut dibawa ke Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT). Orang tua mereka kemudian dipanggil untuk menjemput sekaligus mendapatkan pembinaan terkait penerapan aturan jam malam.

“Dari empat anak yang terjaring, tiga orang berdomisili di Wajok dan satu orang berasal dari Pontianak,” kata Sudiyantoro.

Ia menjelaskan, kegiatan patroli dan penertiban merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Baca juga: Dari Bintang Jasa ke Ruang Tahanan, Nasib Dadan Cs Berubah Hitungan Bulan

Menurutnya, patroli rutin dilakukan tidak hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan sosial yang melibatkan anak-anak.

“Prinsip dari patroli dan monitoring ini adalah mencegah sebelum terjadi hal-hal negatif, seperti tawuran, balap liar, maupun menjadi korban tindak kejahatan. Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan dialog dan pembinaan,” tuturnya.

Satpol PP, lanjut dia, akan terus menggandeng berbagai pihak, termasuk Babinsa, Bhabinkamtibmas, pengurus RT/RW, serta masyarakat untuk menyosialisasikan aturan jam malam anak agar penerapannya berjalan efektif.

Sudiyantoro juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari.

“Kami mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya sehingga aturan jam malam ini dapat dipatuhi demi keamanan, keselamatan, dan masa depan mereka,” pungkasnya. (*Jaiyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *