Jaksa Agung Canangkan Era Baru Kejaksaan Digital, Sistem Penuntutan Tunggal Jadi Prioritas

Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin.

JAKARTA, SINURBERITA.COM – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menegaskan pentingnya transformasi digital dan penguatan sistem penuntutan tunggal (Single Prosecution System) dalam pembangunan Kejaksaan menuju institusi penegak hukum yang modern dan profesional.

Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2026 yang digelar secara hybrid, Rabu (3/6/2026). Kegiatan tersebut diikuti jajaran Kejaksaan dari seluruh Indonesia dan menghadirkan narasumber dari Kementerian PANRB, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Kementerian PPN/Bappenas.

Musrenbang mengusung tema “Transformasi Digital Kejaksaan Guna Mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas” dan menjadi forum strategis dalam merumuskan arah kebijakan serta penyusunan anggaran Kejaksaan untuk Tahun Anggaran 2027.

Dalam sambutannya, Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada seluruh insan Adhyaksa atas dedikasi dan integritas yang dinilai berhasil menjaga tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan tertinggi di Indonesia.

Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan Musrenbang secara hybrid merupakan bentuk implementasi kebijakan efisiensi anggaran pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Baca juga: Dari Bintang Jasa ke Ruang Tahanan, Nasib Dadan Cs Berubah Hitungan Bulan

“Setiap alokasi anggaran harus diarahkan pada penggunaan yang efektif, efisien, dan tepat sasaran agar mampu meminimalisir kebocoran anggaran dari kegiatan-kegiatan yang tidak memiliki dampak langsung kepada masyarakat,” kata Burhanuddin.

Menurut Jaksa Agung, penyusunan anggaran tahun 2027 harus dilakukan dengan pendekatan bottom-up yang realistis dan berbasis kebutuhan operasional di lapangan sehingga program yang dirancang benar-benar menjawab kebutuhan organisasi dan masyarakat.

Pada kesempatan itu, Burhanuddin menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung Asta Cita ke-7 Presiden dan Wakil Presiden, khususnya dalam memperkuat reformasi politik, hukum, serta pemberantasan korupsi dan narkotika.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Program Prioritas Transformasi Sistem Penuntutan dan Advocaat General yang akan menjadi fokus pembangunan Kejaksaan pada Tahun Anggaran 2027.

Terdapat dua agenda utama yang menjadi prioritas. Pertama, implementasi Single Prosecution System melalui digitalisasi proses bisnis dan administrasi perkara dalam rangka mendukung penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan KUHAP yang baru.

Baca juga: SP3 Terbit, Status Tersangka Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota DPRD Gugur

Kedua, operasionalisasi Adhyaksa Chambers sebagai pusat penyelesaian sengketa bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun kementerian/lembaga. Kehadiran lembaga tersebut diharapkan mampu memperkuat peran Jaksa Agung sebagai Advocaat General sekaligus menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan iklim investasi nasional.

Burhanuddin menekankan bahwa transformasi digital yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 tidak boleh dimaknai hanya sebagai digitalisasi administrasi semata.

“Transformasi digital harus mengubah cara lembaga bekerja, mengawasi diri sendiri, dan mempertanggungjawabkan kinerja kepada publik. Ini merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam menyongsong Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Menutup arahannya, Jaksa Agung meminta seluruh jajaran Kejaksaan, baik di pusat maupun daerah, membangun komunikasi yang lebih terbuka dan partisipatif dalam proses perencanaan. Ia juga menginstruksikan seluruh peserta Musrenbang untuk aktif dalam kelompok kerja guna menghasilkan rencana kerja yang adaptif, berkualitas, dan selaras dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kejaksaan Tahun 2025–2029.

Musrenbang 2026 diharapkan menjadi landasan penting bagi Kejaksaan dalam mempercepat transformasi kelembagaan, memperkuat sistem penuntutan nasional, serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. (*Tian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *