PONTIANAK, SINURBERITA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat pengawalan hukum dalam penyelenggaraan pemilu. Kesepakatan tersebut juga diikuti oleh KPU kabupaten/kota se-Kalimantan Barat dengan Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing.
Penandatanganan kerja sama berlangsung di Aula Baharuddin Lopa, Lantai 4 Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Senin (8/6/2026), dan diikuti secara luring maupun daring oleh jajaran penyelenggara pemilu serta Jaksa Pengacara Negara dari seluruh Kalimantan Barat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Asisten Intelijen (Asintel), Kepala Tata Usaha, para koordinator, serta pejabat terkait lainnya.
Baca juga: Publik Pertanyakan Janji Kejari Bangka, Kasus Dana KONI Masih Tanpa Tersangka
Ketua KPU Kalimantan Barat, Muhammad Syarifuddin Budi mengatakan, kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pengawasan dalam setiap tahapan pemilu.
Menurutnya, tantangan demokrasi saat ini semakin kompleks, mulai dari maraknya disinformasi hingga potensi pelanggaran hukum yang dapat mengganggu integritas penyelenggaraan pemilu. Karena itu, sinergi antara penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.
“Kerja sama ini menjadi langkah konkret untuk memastikan seluruh tahapan pemilu, baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan, berjalan profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemilu tidak hanya menjadi sarana memilih pemimpin, tetapi juga instrumen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi dan negara.
“KPU membutuhkan dukungan dan sinergi aktif dari Kejaksaan agar setiap proses dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” katanya.
Baca juga: PLN UID Riau dan Kepri Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan untuk Dukung Tata Kelola dan Kepastian Hukum
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menilai kolaborasi antara kedua lembaga merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi kelembagaan untuk menjalankan tugas konstitusional masing-masing.
Menurut Emilwan, Kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas demokrasi dan kepentingan publik.
Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, lanjutnya, Kejaksaan siap memberikan pendampingan, pertimbangan, dan bantuan hukum guna meminimalkan potensi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemilu.
Kerja sama tersebut juga mencakup penguatan koordinasi dalam mengantisipasi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang dapat memengaruhi tugas KPU, termasuk program penerangan hukum, penyuluhan hukum, serta analisis informasi.
“Jangan pernah memberi ruang bagi praktik-praktik yang mencederai demokrasi. Kepercayaan masyarakat adalah hal yang paling mahal dalam setiap proses pemilu. Ketika hukum ditegakkan dan integritas dijaga, maka demokrasi akan tetap hidup dan bermartabat,” tegas Emilwan.
Baca juga: Sekda Pontianak Ingatkan ASN: Keluar dari SOP Bisa Berujung Masalah Hukum
Penandatanganan kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi yang lebih kuat dalam membangun tata kelola kelembagaan yang profesional serta mempererat koordinasi antara KPU dan Kejaksaan di seluruh Kalimantan Barat.
Kolaborasi tersebut sekaligus menegaskan komitmen kedua institusi untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berlangsung jujur, adil, transparan, dan bebas dari penyimpangan hukum, sehingga kepercayaan publik terhadap demokrasi tetap terjaga. (*Jaiyadi)





















