PONTIANAK, SINURBERITA.COM – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) membantah informasi yang beredar terkait meninggalnya Kasubag Pembinaan Kejaksaan Negeri Ketapang, Agus Supriyono. Kejati Kalbar menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Klarifikasi itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, pada Kamis (11/6/2026), sebagai respons atas pemberitaan yang dimuat salah satu media online pada 10 Juni 2026.
Baca juga: Kerugian Negara Rp526 Juta Terungkap, Kejari Bangka Segera Tetapkan Tersangka Kasus Hibah KONI
Menurut Wayan, kondisi Agus Supriyono saat ini masih hidup dan tengah menjalani rawat jalan serta pemulihan kesehatan pasca-insiden yang terjadi saat kegiatan pemusnahan barang bukti di lingkungan Kejari Ketapang.
“Kondisi Saudara Agus Supriyono saat ini dalam keadaan hidup dan sedang menjalani proses pemulihan kesehatan,” tegasnya.
Ia menyayangkan beredarnya informasi yang tidak didasarkan pada fakta serta tidak melalui proses konfirmasi kepada pihak berwenang. Pemberitaan yang keliru dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat, menimbulkan keresahan publik, serta berdampak pada kondisi psikologis keluarga yang bersangkutan.
Baca juga: Nona Seroja Lahir di Tesso Nilo, Membawa Harapan Baru bagi Gajah Sumatera
Lebih lanjut, Wayan menegaskan bahwa sejak awal Kejari Ketapang telah memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Hingga kini, proses penanganan dan evaluasi internal masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasi Penkum Kejati Kalbar mengimbau media massa, pengguna media sosial, dan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi, terutama yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan prinsip verifikasi dan konfirmasi sebelum menyampaikan informasi kepada publik,” ujar Wayan.
Ia menegaskan komitmennya dalam menjunjung keterbukaan informasi publik. Namun, penyampaian informasi kepada masyarakat harus dilakukan secara akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan guna menghindari penyebaran informasi yang menyesatkan. (*Jaiyadi)





















