TAPTENG, SINURBERITA.COM – Perselisihan antarwarga yang diduga dipicu kesalahpahaman terkait tiket masuk kawasan wisata Pantai Pandaratan, Lingkungan V, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, berakhir damai setelah dimediasi pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (7/5/2026) sekitar pukul 16.20 WIB dan sempat memicu ketegangan antara seorang warga bernama Nur Aini Simatupang (38) dengan petugas tiket berinisial EH (40).
Kejadian bermula saat Nur Aini hendak memasuki kawasan wisata pantai. Namun, ia dihentikan oleh petugas tiket yang memberikan karcis masuk. Nur Aini menolak menerima tiket tersebut dengan alasan dirinya merupakan warga setempat.
Baca juga: Nona Seroja Lahir di Tesso Nilo, Membawa Harapan Baru bagi Gajah Sumatera
Perbedaan pendapat itu kemudian berkembang menjadi adu mulut. Dalam situasi tersebut, EH diduga tersulut emosi hingga melakukan tindakan pengancaman dengan sebilah parang sepanjang sekitar 30 cm.
Menerima laporan dari masyarakat, personel piket Polres Tapanuli Tengah yang dipimpin Pamapta II Ipda Dariaman Saragih segera turun ke lokasi untuk mengamankan situasi. Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tapanuli Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Harga Sawit Tak Sesuai Aturan, Polri Kerahkan Jajaran Awasi PKS
Untuk meredam ketegangan, kepolisian kemudian memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah pihak di Mapolres Tapanuli Tengah. Mengingat keduanya masih memiliki hubungan kekeluargaan, aparat kepolisian mengarahkan penyelesaian secara kekeluargaan.
Hasil mediasi menyepakati perdamaian antara kedua pihak. EH menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa, yang kemudian diterima oleh Nur Aini Simatupang. (*Ast)





















