Harga Sawit Tak Sesuai Aturan, Polri Kerahkan Jajaran Awasi PKS

Rapat koordinasi.

PONTIANAK, SINURBERITA.COM – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) memperkuat pengawasan terhadap harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit guna memastikan pelaksanaan ketentuan pemerintah serta melindungi hak-hak petani sawit di daerah.

Langkah tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi secara daring yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., bersama jajaran Polres se-Kalimantan Barat, Dinas Perkebunan dan Peternakan tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, GAPKI Wilayah Kalbar, serta para Kasat Reskrim, Rabu (10/6).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Kementerian Pertanian terkait masih ditemukannya pembelian TBS yang belum sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022.

Baca juga: Kabidhumas Polda Kalbar Dorong Lahirnya Wartawan Berintegritas di OKK V PWI

Dalam arahannya, Kombes Pol Burhanuddin meminta seluruh jajaran Satreskrim Polres untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan pengecekan langsung terhadap pabrik kelapa sawit (PKS) yang diduga belum menerapkan harga pembelian TBS sesuai ketentuan.

“Kami meminta seluruh jajaran untuk terus melakukan pengawasan agar harga pembelian TBS sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga hak-hak petani dapat terlindungi,” ujar Burhanuddin.

Menurutnya, kepatuhan terhadap harga yang telah ditetapkan pemerintah menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kesejahteraan petani sekaligus menciptakan tata niaga kelapa sawit yang sehat dan berkeadilan.

Selain pengawasan, Ditreskrimsus Polda Kalbar juga mendorong dinas terkait untuk mengkaji dan mengusulkan regulasi yang lebih mengikat terhadap pihak-pihak yang membeli TBS dari petani swadaya. Langkah tersebut dinilai perlu guna menjaga stabilitas harga hingga ke tingkat perusahaan dan mencegah terjadinya disparitas harga yang merugikan petani.

Baca juga: Korlantas Polri Apresiasi Inovasi Ditlantas Polda Riau, Ojol Ditetapkan Mitra Strategis Keselamatan Lalu Lintas

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengawasan harga TBS merupakan bentuk dukungan kepolisian terhadap kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas sektor perkebunan sawit yang menjadi salah satu tulang punggung perekonomian daerah.

“Sinergi seluruh pihak sangat diperlukan agar tata niaga sawit berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi petani maupun pelaku usaha,” kata Bambang.

Pada akhir kegiatan, Ditreskrimsus Polda Kalbar mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk menindaklanjuti arahan Kementerian Pertanian secara konsisten. Upaya tersebut diharapkan mampu mewujudkan kesejahteraan petani sawit sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat, transparan, dan berkelanjutan di Kalimantan Barat. (*Jaiyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *