Pontianak Jadi Sorotan Dunia, Diproyeksikan Bebas Asap Rokok!

Penyerahan cinderamata.

PONTIANAK, SINURBERITA.COM – Organisasi kesehatan global Vital Strategies mendorong Kota Pontianak menjadi daerah percontohan nasional dalam penguatan kebijakan pengendalian tembakau, khususnya penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok.

Dorongan tersebut disampaikan Director of Tobacco Control Program Vital Strategies Asia-Pacific Office, Tara Singh Bam, usai bertemu Pemerintah Kota Pontianak di Ruang VIP Wali Kota, Kamis (11/6/2026).

Menurut Tara, pengendalian tembakau merupakan langkah penting dalam menurunkan risiko berbagai penyakit tidak menular maupun menular, seperti kanker, tuberkulosis, dan gangguan kesehatan serius lainnya. Karena itu, perlindungan terhadap anak-anak dan kelompok rentan menjadi salah satu fokus utama kerja sama yang dibahas.

“Merokok merupakan faktor risiko utama berbagai penyakit. Perlindungan terhadap anak-anak dari paparan asap rokok menjadi prioritas penting,” ujarnya.

Baca juga: Nona Seroja Lahir di Tesso Nilo, Membawa Harapan Baru bagi Gajah Sumatera

Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah langkah strategis, di antaranya penguatan implementasi KTR, revisi regulasi daerah, serta pengetatan kebijakan larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok di ruang publik. Pontianak juga didorong untuk memperkuat implementasi kebijakan agar dapat menjadi model bagi daerah lain di Indonesia.

Tara menilai Kota Pontianak memiliki posisi strategis serta komitmen kuat pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan kesehatan masyarakat. Ia juga menyebut keberhasilan Pontianak dalam penerapan KTR berpotensi direplikasi di daerah lain.

“Pontianak memiliki potensi besar untuk menjadi contoh nasional dalam pengendalian tembakau,” katanya.

Baca juga: Harga Sawit Tak Sesuai Aturan, Polri Kerahkan Jajaran Awasi PKS

Sementara itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan bahwa evaluasi dari Vital Strategies menunjukkan masih adanya sejumlah aspek yang perlu diperkuat, terutama keberadaan iklan rokok serta aktivitas merokok di ruang tertutup.

Pemkot Pontianak, kata dia, tengah melakukan revisi terhadap regulasi Kawasan Tanpa Rokok, termasuk penguatan sanksi bagi pelanggar aturan. Pemerintah juga menegaskan komitmen untuk tidak memperpanjang izin iklan rokok setelah masa berlaku habis.

“Setelah masa izin berakhir, tidak akan diperpanjang lagi,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat tetap diperbolehkan merokok di area terbuka yang tidak mengganggu orang lain, namun dilarang di ruang tertutup seperti kafe dan tempat usaha.

Langkah tersebut diharapkan memperkuat implementasi KTR secara efektif tanpa mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat, sekaligus memperkuat komitmen Pontianak menuju kota sehat dan bebas asap rokok. (*Jaiyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *