BANGKA, SINURBERITA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka resmi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2022–2023. Keduanya merupakan mantan Ketua KONI Bangka berinisial MRC dan mantan Bendahara berinisial LF periode 2019–2023.
Penetapan tersangka diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad, didampingi Kepala Seksi Intelijen Oslan Pardede dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Johan Ciptadi, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bangka, Kamis (25/6/2026).
Herya mengatakan, penyidikan perkara yang dimulai sejak 2023 itu akhirnya mengerucut pada penetapan dua tersangka setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyelesaikan audit dan menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp526 juta.
Baca juga: Operasi Dini Hari di Pantai Pangkul, 1,8 Ton Timah Ilegal Berhasil Diamankan
Menurutnya, kedua tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KONI Bangka yang semestinya digunakan untuk pembinaan atlet dan pengembangan olahraga di daerah.
“Dana hibah tersebut seharusnya dipergunakan untuk pembinaan atlet, namun berdasarkan hasil penyidikan dan audit BPKP, penggunaannya diduga tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp526 juta,” ujar Herya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Bangka langsung melakukan penahanan selama 20 hari. LF ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut Sungailiat sebagai tahanan rutan. Sementara itu, MRC menjalani penahanan kota dengan pertimbangan kondisi kesehatan karena menderita stroke.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Sementara itu, MRC membantah tuduhan telah menyalahgunakan dana hibah. Saat keluar dari Gedung Kejari Bangka dengan menggunakan kursi roda, ia mengaku tidak pernah menikmati dana tersebut.
“Saya sepersen tidak menerimanya. Semua itu saya lakukan atas perintah pimpinan,” kata MRC.
Baca juga: Lanal Babel Gagalkan Penyelundupan 10 Ton Timah Ilegal di Belinyu
Ketika dimintai penjelasan mengenai sosok pimpinan yang dimaksud, MRC menyebut “BN 1”, yang menurutnya merujuk kepada Bupati Bangka periode sebelumnya.
“Pimpinan tertinggi kita, BN 1 (Bupati Bangka) periode sebelumnya,” cetusnya.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari tersangka dan belum dapat diverifikasi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun keterangan resmi dari pihak yang disebutkan oleh MRC.
Kasus ini menjadi salah satu perkara dugaan korupsi dana hibah olahraga yang menyita perhatian publik di Bangka Belitung. Kejari Bangka memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang cukup. (*Hry)





















