JAKARTA, SINURBERITA.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden. Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025.
Putusan ini sekaligus mempersempit ruang bagi keluarga, relawan, pendukung, simpatisan, maupun pihak ketiga lainnya untuk menginisiasi proses pidana atas dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden.
Putusan tersebut berawal dari permohonan 12 mahasiswa yang menguji Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para pemohon menilai frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden” berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak memberikan batasan yang cukup jelas mengenai perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan.
Menurut para pemohon, kondisi tersebut dapat membuka ruang penafsiran yang subjektif dan berpotensi menyebabkan ketentuan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden digunakan secara sewenang-wenang.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 220 ayat (1) UU KUHP harus dimaknai bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
“Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Simpatisan Tak Bisa Lagi Inisiasi Proses Pidana
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, pengaduan tersebut dapat dilakukan langsung oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden maupun melalui kuasa hukum berdasarkan kuasa khusus.
Dengan demikian, pihak lain tidak dapat mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden untuk mengajukan pengaduan berdasarkan penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan.
Guntur menegaskan, putusan tersebut dimaksudkan untuk memastikan tidak ada ruang bagi keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, ataupun pihak ketiga lainnya untuk menginisiasi proses pidana atas dugaan penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Penegasan ini menjadi penting karena sebelumnya ketentuan Pasal 220 ayat (1) UU KUHP hanya menyebut bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 merupakan delik aduan.
Sementara itu, Pasal 220 ayat (2) menyebut pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
MK menilai rumusan tersebut berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pihak yang dapat mengajukan pengaduan tidak terbatas pada Presiden atau Wakil Presiden.
Karena itu, MK memberikan pemaknaan konstitusional dengan menegaskan bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
MK Pernah Batalkan Pasal Penghinaan Presiden
Putusan terbaru tersebut juga memiliki kaitan dengan putusan MK sebelumnya mengenai ketentuan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.
Melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, MK sebelumnya membatalkan Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP lama yang mengatur mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Saat itu, MK menilai rumusan pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena bersifat lentur dan multitafsir.
MK juga mempertimbangkan potensi penyalahgunaan ketentuan tersebut untuk membungkam kritik masyarakat. Selain itu, pemberian perlakuan khusus kepada Presiden dan Wakil Presiden dinilai berkaitan dengan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.
Pasal Penghinaan Presiden Berlaku dalam KUHP Baru
Ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden kembali diatur dalam KUHP baru melalui Pasal 218 dan Pasal 219 UU Nomor 1 Tahun 2023. KUHP tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya menegaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan delik aduan absolut. Artinya, proses hukum tidak dapat dimulai hanya karena adanya laporan dari pihak ketiga.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej juga menegaskan bahwa keberadaan Pasal 218 bukan untuk melarang kritik terhadap Presiden maupun Wakil Presiden.
Menurut Eddy, kritik terhadap Presiden dan Wakil Presiden, termasuk melalui demonstrasi, tetap diperbolehkan sepanjang tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.
Dengan adanya Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025, posisi hukum mengenai siapa yang berhak mengadukan dugaan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden menjadi lebih tegas.
Presiden dan/atau Wakil Presiden menjadi pihak yang memiliki kewenangan untuk mengadukan langsung dugaan tindak pidana tersebut, atau memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum.
Putusan ini sekaligus menutup celah bagi pihak yang mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden untuk membuat laporan pidana berdasarkan penilaian pribadi atas suatu pernyataan atau tindakan yang dianggap menghina. (*J2R)
Sumber: kompas.com





















