PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau dan Fakultas Hukum Universitas Riau (FH Unri) memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan pelayanan hukum di tingkat desa melalui program Kuliah Kerja Nyata (Kukerta) Berdampak. Sebanyak 292 mahasiswa akan diterjunkan ke 30 desa dan kelurahan di Kabupaten Kampar untuk mendukung penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), penyusunan Peraturan Desa (Perdes), dan pengembangan Desa Sadar Hukum.
Komitmen tersebut dibahas dalam audiensi antara Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dan jajaran Fakultas Hukum Universitas Riau di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Kamis (18/6/2026).
Audiensi turut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Riau, Yeni Nel Ikhwan, Wakil Dekan Fakultas Hukum Unri beserta jajaran, serta para Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Riau.
Baca juga: Terungkap! BRK Syariah Akui Dugaan Pelanggaran dalam Pembiayaan Agribisnis MKM Rp53,1 Miliar
Dalam pertemuan tersebut, pihak Fakultas Hukum UNRI memaparkan rencana pelaksanaan Kukerta Berdampak yang dijadwalkan berlangsung pada September 2026. Sebanyak 292 mahasiswa akan ditempatkan di 30 desa dan kelurahan di Kabupaten Kampar, dengan jumlah sekitar delapan hingga sepuluh mahasiswa di setiap lokasi.
Para mahasiswa akan berkontribusi dalam penyusunan Peraturan Desa, penguatan program Desa Sadar Hukum, serta mendukung operasional 30 Posbankum Desa/Kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan hukum bagi masyarakat.
Selain itu, Fakultas Hukum Unri berharap Kanwil Kemenkum Riau dapat memberikan pembekalan kepada mahasiswa sebelum diterjunkan ke lapangan. Pembekalan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa terkait pelayanan hukum, teknik penyusunan Peraturan Desa, serta peran Posbankum dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat desa.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menyatakan dukungan penuh terhadap program Kukerta Berdampak. Menurutnya, program tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat layanan hukum hingga ke tingkat desa.
“Kanwil Kemenkum Riau siap memfasilitasi pelaksanaan program ini dengan melibatkan Penyuluh Hukum sebagai narasumber pembekalan. Mahasiswa nantinya dapat berkolaborasi dengan paralegal dalam memberikan pelayanan hukum melalui Posbankum Desa dan Kelurahan,” ujarnya.
Rudy juga menegaskan bahwa koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kampar akan dilakukan guna memastikan pelaksanaan program berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau, Yeni Nel Ikhwan, menambahkan bahwa pembekalan kepada mahasiswa juga dapat melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Langkah tersebut bertujuan agar mahasiswa memiliki kemampuan yang memadai dalam membantu penyusunan Peraturan Desa yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui sinergi ini, program Kukerta Berdampak diharapkan tidak hanya menjadi wadah pembelajaran bagi mahasiswa, tetapi juga mampu memperkuat Posbankum Desa/Kelurahan, meningkatkan kualitas regulasi di tingkat desa, memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum, serta mendorong terwujudnya desa-desa sadar hukum di Provinsi Riau. (*J2R)





















