MEDAN, SINURBERITA.COM – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong penguatan implementasi Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) di Provinsi Sumatera Utara melalui harmonisasi regulasi dan peningkatan koordinasi antar lembaga penegak hukum. Langkah ini dinilai penting setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal tersebut disampaikan Asisten Deputi Bidang Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polkam, Dwi Agus Prianto, dalam Rapat Koordinasi Implementasi Mekanisme Keadilan Restoratif yang melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta pemangku kepentingan terkait di Medan, Kamis (18/6/2026).
Menurut Dwi, berlakunya KUHAP baru mengharuskan adanya penyesuaian berbagai aturan internal pada institusi penegak hukum agar pelaksanaan keadilan restoratif dapat berjalan efektif dan seragam.
“Berlakunya KUHAP baru mengharuskan adanya penyesuaian terhadap berbagai peraturan internal di kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan sebagai lembaga penegak hukum,” ujarnya.
Baca juga: Terungkap! BRK Syariah Akui Dugaan Pelanggaran dalam Pembiayaan Agribisnis MKM Rp53,1 Miliar
Kemenko Polkam mengidentifikasi sejumlah tantangan dalam pelaksanaan MKR. Diantaranya masih terbatasnya mediator penal yang tersertifikasi, belum adanya forum koordinasi khusus antar lembaga penegak hukum, belum tersedianya arsip digital nasional terkait data keadilan restoratif, serta belum adanya regulasi turunan yang mengharmonisasikan pelaksanaannya dengan hukum pidana nasional maupun hukum adat.
Selain itu, implementasi keadilan restoratif dinilai masih cenderung berfokus pada aspek prosedural dan belum sepenuhnya mengedepankan keadilan substantif. Sistem pengawasan terhadap pelaksanaan MKR juga disebut masih perlu diperkuat.
“Melalui forum ini kami berharap dapat merumuskan strategi untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut,” kata Dwi.
Dalam kesempatan yang sama, akademisi Universitas Sumatera Utara, Dr. Eva Syahfitri Nasution, menilai paradigma pemidanaan yang berorientasi pada pembalasan (retributif) sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan masyarakat saat ini.
Menurutnya, pembaruan hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP baru mendorong pergeseran menuju pendekatan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Baca juga: Sah! Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris PLN
Sementara itu, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Suhendri, menjelaskan bahwa pelaksanaan keadilan restoratif di lingkungan kejaksaan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dari hasil rapat, disimpulkan bahwa pelaksanaan MKR di lingkungan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan di Sumatera Utara saat ini masih mengacu pada KUHAP baru serta regulasi internal masing-masing lembaga. Namun, sejumlah kendala masih dihadapi dalam implementasinya.
Salah satu tantangan utama adalah persepsi masyarakat yang masih cenderung mengutamakan pendekatan retributif dibandingkan pendekatan restoratif. Selain itu, unsur pemasyarakatan dan dinas sosial berharap dapat lebih dilibatkan karena memiliki peran penting dalam proses reintegrasi sosial dan penyelesaian konflik di masyarakat.
Melalui rapat koordinasi ini, Kemenko Polkam berharap sinergi antar lembaga penegak hukum semakin kuat serta mendorong percepatan penyusunan kebijakan yang mendukung pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif secara lebih efektif, terintegrasi, dan berkeadilan sesuai semangat reformasi hukum nasional.
Forum tersebut dihadiri perwakilan Kanwil Pemasyarakatan Sumatera Utara, Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara dan Kota Medan, Polrestabes Medan, Polres Binjai, Kejaksaan Negeri Medan, Kejaksaan Negeri Binjai, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Pengadilan Negeri Binjai, lembaga pemasyarakatan di wilayah Medan, Binjai, dan Labuhan Deli, serta Balai Pemasyarakatan Kota Medan. (*red/Ery)





















