DJP Riau Sita 16 Aset Penunggak Pajak, Nilainya Capai Rp2,95 Miliar

PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau menyita 16 aset milik wajib pajak penunggak pajak dengan total nilai taksiran mencapai Rp2,95 miliar. Penyitaan dilakukan dalam kegiatan penagihan serentak yang melibatkan delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Riau.

Dari total aset yang disita, sebanyak 13 unit merupakan kendaraan bermotor dengan nilai sekitar Rp2,42 miliar. Sementara tiga aset lainnya berupa rekening keuangan senilai Rp530 juta.

Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana, mengatakan tindakan penyitaan merupakan bagian dari proses penagihan aktif terhadap wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya kepada negara.

Menurutnya, sebelum penyitaan dilakukan, DJP telah menempuh sejumlah tahapan penagihan sesuai prosedur, mulai dari penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa hingga Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

Baca juga: Alarm Pendidikan Riau: 11.856 Ijazah Masih Tersimpan di Sekolah

“Kami mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak segera melunasi utang pajaknya. Namun karena tidak menunjukkan iktikad baik, tindakan penagihan aktif berupa penyitaan dilakukan sesuai kewenangan undang-undang,” ujar Hermiyana dalam keterangan resmi Kanwil DJP Riau, Jumat (15/5/2026).

Untuk aset berupa rekening bank, DJP terlebih dahulu melakukan pemblokiran sebelum penyitaan dilaksanakan.

DJP menjelaskan, aset yang telah disita kini berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Jika wajib pajak tetap tidak menyelesaikan kewajibannya dalam batas waktu yang ditentukan, aset tersebut dapat dijual melalui mekanisme lelang.

Khusus aset berupa rekening bank, dana yang tersedia dapat langsung dipindahbukukan ke kas negara sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Baca juga: Warga Tambang Tolak Kuari, Abrasi Sungai dan Jembatan Miring Jadi Sorotan

Kanwil DJP Riau menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum perpajakan sekaligus upaya mengamankan penerimaan negara.

Selain memberikan efek jera kepada penunggak pajak, tindakan itu juga diharapkan menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa DJP memiliki kewenangan melakukan penagihan aktif, termasuk penyitaan hingga penyanderaan sesuai aturan perpajakan.

DJP Riau juga mengimbau seluruh wajib pajak agar segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya sebelum dilakukan tindakan penagihan lanjutan. (*red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *