Pengedar Sabu di Pandan Diciduk Polisi, 1,14 Gram Sabu Disita

Tersangka berinisial HMP (32).

TAPTENG, SINURBERITA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang pria berinisial HMP (32) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

HMP yang diketahui berprofesi sebagai nelayan tersebut diamankan polisi di sebuah rumah di Jalan Jenderal Faisal Tanjung, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan, pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah AKP J. Munthe, S.H., mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

“Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan kerap terjadinya aktivitas transaksi atau penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut,” ujar J. Munthe.

Baca juga: Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemkot Pontianak Tetap Salurkan Bantuan Rp600 Ribu untuk 273 Keluarga

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak, S.H., melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan.

Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi dan mengamankan HMP tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka dan lokasi sekitar, polisi menemukan dua paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bruto keseluruhan 1,14 gram.

Baca juga: Pemkab Tapteng Raih Peringkat IV Skor Arsip ASN Se-Kanreg VI BKN Semester I 2026

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit handphone merek Infinix warna silver, satu set alat hisap atau bong, satu buah gunting, serta dua plastik bening kosong.

Seluruh barang bukti bersama HMP kemudian dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk untuk mengungkap asal-usul barang haram itu serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (*Ast)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *