DKPP Sidangkan Kasus Dugaan Nikah Siri Ketua Bawaslu Labuhanbatu 

Suasana sidang DKPP RI.

MEDAN, SINURBERITA.COM — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu berinisial WD, Rabu (12/8/2026).

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor Pengaduan 14-P/L-DKPP/VI/2026 dan telah diregistrasi menjadi Perkara Nomor 14-PKE-DKPP/VII/2026.

WD diadukan oleh istri sahnya, Ambar Lestari, melalui tim kuasa hukum yang terdiri atas M. Fadli Nasution, Zulfikri Lubis, Ahcmad Sandry Nasution, Sa’ban Husin Siregar, dan Raja Oloan Rambe.

Sidang berlangsung di Ruang Sidang Gedung Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Jalan Kapten Muchtar Basri Nomor 3, Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Baca juga: Komisi VI DPR RI Kunjungi PLN UID Riau dan Kepri, Bahas Penguatan Keandalan Kelistrikan

Adukan Sejumlah Dugaan Pelanggaran

Kuasa Pengadu, M. Fadli Nasution, mengatakan pihaknya menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan WD.

Dugaan tersebut meliputi penelantaran terhadap istri dan anak-anak, ancaman secara fisik maupun mental, dugaan kekerasan dalam rumah tangga, dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang disebut dilakukan melalui pernikahan siri, serta dugaan poligami tanpa izin pengadilan agama.

“Alhamdulillah, sidang hari ini berjalan dengan lancar. Dalam persidangan kami telah memberikan sebanyak 31 barang bukti kepada majelis hakim,” kata Fadli seusai persidangan.

Selain menyerahkan puluhan barang bukti, pihak Pengadu juga menghadirkan empat saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis pemeriksa DKPP.

Fadli menyatakan bukti dan keterangan saksi tersebut diajukan untuk memperkuat dalil pengaduan yang mereka sampaikan.

“Barang bukti dan saksi yang kami berikan tidak dapat dibantah oleh Ketua Bawaslu Labuhanbatu dengan bukti dan fakta yang ada,” ujarnya.

Baca juga: Pemilu Tak Cuma Soal Suara, KPU Riau Ajarkan Mahasiswa Konsep Green Election

Dalil Pelanggaran Kode Etik

Dalam pengaduannya, pihak Ambar Lestari mendalilkan perbuatan yang dituduhkan kepada Ketua Bawaslu Labuhanbatu berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Pihak Pengadu juga menyebut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam materi pengaduannya.

Baca juga: Denda Pajak Dihapus! Pemutihan PKB Riau Berlaku hingga 31 Agustus 2026

Ketua Bawaslu Labuhanbatu Belum Beri Tanggapan

Sementara itu, Ketua Bawaslu Labuhanbatu berinisial WD belum memberikan tanggapan kepada wartawan terkait tuduhan yang disampaikan pihak Pengadu.

Saat keluar dari ruang sidang, WD ditemui wartawan untuk dimintai keterangan. Namun, yang bersangkutan tidak bersedia memberikan pernyataan terkait perkara tersebut.

Sikap tersebut membuat belum diperoleh penjelasan langsung dari pihak Teradu mengenai substansi pengaduan dan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.

Baca juga: KPU dan Kejati Kalbar Bersatu Kawal Pemilu, Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

DKPP Siapkan Tahapan Putusan

Setelah sidang pemeriksaan selesai, DKPP akan melanjutkan proses perkara sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam persidangan, dijelaskan bahwa DKPP akan melakukan rapat pleno dalam rentang sekitar 7–10 hari setelah persidangan. Sementara pembacaan putusan dijadwalkan paling lama 40 hari setelah sidang, dengan kemungkinan dilakukan lebih cepat.

Putusan DKPP nantinya menjadi dasar untuk menentukan apakah Ketua Bawaslu Labuhanbatu terbukti melakukan pelanggaran kode etik atau tidak. (*red/Ast)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *