JAKARTA, SINURBERITA.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Selain pidana penjara 18 tahun, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Baca juga: Kemenkum Riau dan Kesbangpol Perkuat Sinergi Pelayanan SKT Partai Politik
Tak hanya itu, JPU menuntut pembayaran uang pengganti senilai total Rp5,68 triliun yang terdiri dari Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun. Jaksa menyatakan harta kekayaan Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut. Jika tidak dibayar, hukuman itu diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa juga menyatakan Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,59 juta serta memperkaya 12 perusahaan vendor Chromebook.
Menurut jaksa, pemilihan Chromebook dalam proyek pengadaan tersebut dilakukan demi kepentingan bisnis pribadi agar Google meningkatkan investasi dan penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang didirikan Nadiem dan kemudian menjadi bagian dari PT GoTo Gojek Tokopedia setelah merger Gojek dan Tokopedia pada 2021.
Akibat proyek tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp2,18 triliun. Nilai itu terdiri dari Rp1,56 triliun dari pengadaan laptop Chromebook berdasarkan audit BPKP serta US$44,05 juta atau sekitar Rp621,38 miliar dari pengadaan Chrome Device Management. (*red)




















