PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menegaskan larangan parkir dan berhenti di sepanjang ruas Jalan Jenderal Sudirman tepat di depan Sukaramai Trade Centre (STC) Pekanbaru.
Larangan tersebut diberlakukan karena di kawasan itu telah terpasang rambu larangan berhenti dan larangan parkir, khususnya di ruas jalan antara simpang Jalan Agus Salim hingga Jalan HOS Cokroaminoto. Selain itu, lokasi tersebut juga menjadi area halte Trans Metro Pekanbaru (TMP).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengatakan pengendara sepeda motor maupun mobil tidak diperbolehkan berhenti atau parkir di kawasan tersebut karena berpotensi menimbulkan kemacetan lalu lintas.
“Kami ingatkan agar tidak boleh parkir, sebab ada rambu larangan berhenti dan larangan parkir,” ujar Masykur, Selasa (12/5/2026).
Baca juga: KPU Riau Mengajar di UIR, Bahas Pendidikan Politik dan Demokrasi
Ia mengakui masih banyak kendaraan roda dua maupun roda empat yang nekat berhenti di lokasi tersebut. Menurutnya, sebagian besar kendaraan yang kerap berhenti merupakan kendaraan aplikasi transportasi online.
Petugas Dishub di lapangan, kata dia, terus melakukan pengawasan dan memberikan imbauan kepada pengendara agar tidak berhenti sembarangan di depan pusat perbelanjaan tersebut.
“Ada cukup banyak driver ojol yang ngetem maupun kendaraan pribadi yang berhenti di sana. Kami imbau pengendara agar tertib, apalagi sudah ada rambu larangan yang harus diikuti,” jelasnya.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Dishub Pekanbaru rutin menempatkan personel UPT Perparkiran di lokasi guna mengawasi dan mencegah kendaraan parkir sembarangan yang dapat mengganggu arus lalu lintas di kawasan pusat kota tersebut. (*J2R)




















