PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin melalui penandatanganan kontrak addendum pelaksanaan bantuan hukum hasil penajaman anggaran tahun 2026, di Aula Ismail Saleh, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, didampingi jajaran pimpinan tinggi pratama serta pejabat struktural Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Riau Teken PKS dengan Perguruan Tinggi se-Riau
Sebanyak 22 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terverifikasi dan terakreditasi di Provinsi Riau turut menandatangani addendum kontrak tersebut. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara hybrid, dengan delapan PBH dari Kota Pekanbaru hadir langsung, sementara peserta dari kabupaten dan kota lainnya mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting.
Penandatanganan addendum ini merupakan tindak lanjut kebijakan penajaman anggaran dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), guna memastikan penyaluran anggaran bantuan hukum berjalan tepat sasaran dan tepat guna.
Dalam sambutannya, Rudy Hendra Pakpahan menegaskan bahwa addendum kontrak menjadi instrumen penting agar para pemberi bantuan hukum dapat terus memberikan pendampingan, baik litigasi maupun non-litigasi, kepada masyarakat yang membutuhkan.
Baca juga: Kemenkum Riau Buka Ruang Pelaporan Disharmonisasi Produk Hukum Daerah
“Penajaman anggaran ini harus disikapi sebagai semangat baru untuk memperluas jangkauan akses keadilan di Bumi Lancang Kuning. Kami berharap seluruh jajaran PBH tetap menjaga integritas, profesionalitas, dan kualitas pelayanan. Jangan sampai ada pungutan biaya kepada masyarakat miskin, karena negara telah hadir membiayai layanan tersebut melalui kontrak ini,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penambahan anggaran membawa konsekuensi terhadap kewajiban pelaporan yang lebih tertib dan akuntabel melalui aplikasi Sidbankum. Menurutnya, sinergi antara Kanwil Kemenkum Riau dan PBH diharapkan mampu menekan persoalan hukum di tengah masyarakat sekaligus meningkatkan indeks kesadaran hukum di Provinsi Riau.
Kegiatan kemudian ditutup dengan diskusi teknis terkait mekanisme pelaporan dan target penyerapan anggaran pada sisa tahun anggaran 2026, guna memastikan seluruh dana bantuan hukum dapat terserap optimal demi kepentingan masyarakat luas. (*J2R)





















1 Komentar