PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan perguruan tinggi se-Provinsi Riau dalam rangka memperkuat kolaborasi berkelanjutan di bidang kekayaan intelektual. Kegiatan bertajuk “Whats Up Campus Calls Out” itu digelar di Aula Ismail Saleh, Kanwil Kemenkum Riau, Selasa (12/5/2026), dan terhubung secara nasional yang dipusatkan di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Acara tersebut dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan, Kadiv Yankum Febri Mujiono, Kadiv P3H Yeni Nel Ikhwan, Kabid Kekayaan Intelektual Yuliana Manulang, perwakilan Kopertais XII Riau-Kepri, LLDIKTI XVII Riau-Kepri, para rektor perguruan tinggi, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Rudy Hendra Pakpahan menegaskan bahwa kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat kerja sama di berbagai bidang, mulai dari peningkatan literasi hukum masyarakat, penguatan layanan spiritual, penelitian dan pengembangan hukum, program magang mahasiswa, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Riau Optimistis Raih Predikat WBBM Tahun 2026
Menurutnya, penandatanganan kerja sama ini bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi simbol komitmen bersama dalam membangun hubungan kelembagaan yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.
“Kami berharap kerja sama ini tidak berhenti hanya pada penandatanganan dokumen saja, tetapi benar-benar diwujudkan melalui program-program nyata yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan dunia pendidikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ke depan akan ada berbagai pelatihan dan program kolaboratif yang melibatkan perguruan tinggi bersama Kementerian Hukum. Hal itu dinilai penting untuk menjawab tantangan global yang menuntut peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya di bidang intelektual dan inovasi.
“Dunia pendidikan Indonesia masih perlu mengejar ketertinggalan dibandingkan negara-negara lain, terutama dalam pengembangan inovasi dan kekayaan intelektual,” katanya.

Rudy juga mengungkapkan bahwa saat ini struktur kementerian telah mengalami perubahan, di mana Kementerian Hukum kini berdiri sendiri dan fokus pada urusan hukum secara khusus. Karena itu, konsep kerja sama yang dibangun diarahkan pada kegiatan nyata di lingkungan kampus, termasuk menjadikan Provinsi Riau sebagai laboratorium hukum melalui sinergi dengan berbagai perguruan tinggi.
Selain itu, pihaknya juga mendorong pembinaan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat melalui program paralegal desa. Saat ini telah terbentuk ribuan pos bantuan hukum (Posbankum) di desa-desa di Provinsi Riau yang dapat menjadi ruang praktik bagi mahasiswa fakultas hukum.
“Kami ingin mahasiswa tidak hanya belajar teori, tetapi juga turun langsung membantu masyarakat desa dalam mendapatkan layanan bantuan hukum,” jelasnya.
Baca juga: Kasus Kekerasan Masih Tinggi, Pemprov Riau Perkuat Regulasi Perlindungan Perempuan dan Anak
Dalam kesempatan tersebut, Rudy turut menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi. Menurutnya, kampus merupakan tempat lahirnya berbagai inovasi yang perlu mendapatkan perlindungan hukum.
“Berbagai karya dan inovasi yang dihasilkan dosen maupun mahasiswa perlu didaftarkan sebagai kekayaan intelektual karena memiliki nilai ekonomi dan manfaat besar bagi bangsa,” tuturnya.
Ia menambahkan, di negara-negara maju perlindungan kekayaan intelektual menjadi perhatian utama karena dinilai mampu mendorong kemajuan ekonomi dan inovasi nasional.
Di akhir sambutannya, Rudy menyampaikan apresiasi kepada seluruh perguruan tinggi negeri maupun swasta di Provinsi Riau yang telah berkomitmen mendukung pembentukan dan penguatan ekosistem kekayaan intelektual.
“Mudah-mudahan kerja sama ini memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi perguruan tinggi, masyarakat, serta bangsa dan negara yang kita cintai,” tutupnya. (*J2R)
Baca juga: Kemenkum Riau Buka Ruang Pelaporan Disharmonisasi Produk Hukum Daerah




















