PONTIANAK, SINURBERITA.COM – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat menerima aspirasi sejumlah tokoh dan umat Islam terkait dugaan aliran sesat yang dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat, Selasa (12/5/2026).
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) tersebut, para tokoh agama, pelapor, hingga perwakilan kepolisian menyampaikan pandangan mengenai perkembangan penanganan kasus yang disebut telah menyentuh persoalan mendasar dalam akidah Islam.
Tokoh agama, Habib Hasan Rizal Alqadrie, mengatakan pihaknya meminta kepastian hukum atas kasus tersebut. Ia menilai terdapat dugaan cacat hukum dalam proses penanganannya selama hampir enam bulan terakhir.
“Kami meminta pihak terkait benar-benar mengkaji persoalan ini secara serius. Selama hampir setengah tahun kami mengikuti perkembangan kasus ini dan karena itu kami meminta adanya kepastian hukum agar perkara ini tetap diproses,” ujarnya kepada awak media.
Baca juga: Pangdam XXI/Radin Inten Tegaskan Pelaku Love Scamming di Rutan Kotabumi Bukan Anggota TNI
Menurut Habib Hasan, dalam rapat juga disampaikan dugaan pelanggaran Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama. Ia menyebut terdapat pengakuan kesalahan dari pihak terlapor yang dituangkan dalam bentuk video maupun surat pernyataan tobat.
Meski demikian, ia menilai perkara tersebut tidak boleh dibiarkan karena dikhawatirkan memicu persoalan lebih besar di tengah masyarakat apabila tidak ditangani secara serius.
“Kami sangat menyayangkan adanya umat Islam di Kalimantan Barat yang sampai mengikuti aliran yang dianggap menyimpang ini. Sebab yang dipermasalahkan bukan sekadar perbedaan furu’iyah atau cabang dalam agama, tetapi sudah menyangkut persoalan ushul atau pokok akidah Islam,” katanya.
Ia menyebut pihak yang dilaporkan diduga mengaku sebagai Imam Mahdi, menerima wahyu, hingga menyamakan perkataannya dengan wahyu Allah SWT.
“Perbedaan dalam persoalan cabang agama seperti jumlah rakaat tarawih atau persoalan mazhab merupakan hal biasa. Tetapi dalam kasus ini sudah menyentuh persoalan mendasar tentang Allah, Al-Qur’an, Nabi Muhammad SAW, dan wahyu,” lanjutnya.
Baca juga: TNI Persempit Ruang Gerak OPM, Senpi dan Amunisi Diamankan
Sementara itu, saksi pelapor, Dr. Sumin, mengatakan unsur pidana dalam perkara tersebut dinilai telah memenuhi ketentuan hukum berdasarkan alat bukti yang diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kami berharap kepada pihak kepolisian untuk membuka kembali kasus ini karena bukti telah ditemukan. Kami agak sedikit kecewa karena penghentian kasus dengan alasan-alasan yang disampaikan dinilai kurang kuat,” ujarnya.
Ia menambahkan pihaknya akan terus berkonsultasi dengan DPRD Kalbar dan membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI.
Dari pihak kepolisian, Lili Suryadi menyatakan rapat dengar pendapat itu menjadi sarana bagi kepolisian untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait perkara dimaksud.
“Untuk informasi resmi nanti akan disampaikan melalui Bidang Humas karena kami satu pintu,” katanya.
Pelapor lainnya, Muhammad Abduh, mengaku telah melaporkan dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama ke Polda Kalbar. Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum secara objektif dan transparan.
“Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif dan transparan karena persoalan ini telah menimbulkan keresahan yang luar biasa di tengah masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Riau Teken PKS dengan Perguruan Tinggi se-Riau
Ketua DPW Rabita Kalbar, Habib Abdulsalam Alhinduan, menegaskan pihaknya berharap penanganan perkara dilakukan secara adil dan terbuka agar tidak memicu gejolak lebih luas di masyarakat.
Ia bahkan menyatakan persoalan tersebut akan dibawa hingga ke DPR RI apabila tidak mendapatkan tindak lanjut sebagaimana mestinya.
“Karena persoalan ini menyangkut penistaan agama dan dinilai sangat serius, maka kami berharap proses hukumnya benar-benar berjalan secara adil dan transparan,” tegasnya.
Di akhir rapat, Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Rasmidi, mengatakan DPRD terbuka terhadap aspirasi masyarakat dan tokoh umat Islam terkait persoalan tersebut.
Menurutnya, DPRD tidak mempermasalahkan apabila para pelapor menempuh langkah lanjutan hingga ke tingkat pusat.
“Mereka meminta kepada DPRD kalau memang ini tidak bisa dibicarakan sesuai dengan mekanisme dan harapan, tentunya mereka akan meminta DPRD memberikan rekomendasi ke Komisi III DPR RI dan bagi kami itu welcome,” ujar Rasmidi. (*Jaiyadi/Tim)




















