Tengah Malam, Polisi Bekuk Terduga Pemilik Sabu di Kota Sibolga

Terduga pemilik Narkoba inisial HB (32 tahun).

SIBOLGA, SINURBERITA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial H.B. (32) berhasil diamankan petugas pada Senin (18/5/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Com. Yos Sudarso, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sibolga langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial H.B.

Ketika proses pengamanan berlangsung, petugas melihat terduga pelaku berupaya membuang sebuah kotak rokok merek Gudang Garam Merah. Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam kotak rokok tersebut ditemukan plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Baca juga: Heboh! Polisi di Tapteng Ditangkap, Sabu 204 Gram Disita

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik bening diduga sabu dengan berat brutto 0,53 gram.

Berdasarkan hasil interogasi awal, H.B. mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sibolga untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Sibolga, AKP A.M. Purba, S.HI., M.H menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sibolga.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka. Barang bukti juga telah dikirim ke laboratorium forensik guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Polres Sibolga juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (*Ast)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *