PT Musim Mas Jadi Tersangka Korporasi, Polda Riau Bongkar Dugaan Perusakan Hutan Rp187,8 Miliar

Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana lingkungan hidup di Mapolda Riau.

PEKANBARU, SINURBERITA.COM — Polda Riau kembali menunjukkan ketegasannya dalam memburu pelaku kejahatan lingkungan. Kali ini, perusahaan raksasa perkebunan kelapa sawit, PT Musim Mas resmi ditetapkan sebagai tersangka korporasi atas dugaan perusakan kawasan hutan dan sempadan sungai di Kabupaten Pelalawan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap, aktivitas perusahaan tersebut diduga telah menyebabkan kerusakan ekologis serius dengan nilai kerugian lingkungan mencapai Rp187,8 miliar.

Dirreskrimsus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, kasus ini mulai terdeteksi sejak Januari 2025. Namun, aktivitas budidaya sawit ilegal diduga telah berlangsung sejak tahun 2022.

“Setelah menerima laporan resmi dari Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) Riau pada Desember 2025, penyidik langsung melakukan scientific investigation atau penyidikan berbasis ilmiah,” ujar Ade.

Baca juga: APH Tutup Mata, Warga Siap Demo Lokasi Kuari Durian Tandang

Hasil penyelidikan menemukan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan perlindungan sempadan sungai. Berdasarkan regulasi, perkebunan wajib memiliki jarak minimal 50 meter dari bibir sungai. Namun, perusahaan disebut menanam sawit hanya sekitar 2 hingga 5 meter dari tepi Sungai Air Hitam.

Akibat aktivitas tersebut, kawasan sempadan sungai mengalami kerusakan berat. Vegetasi alami dibabat habis, memicu erosi, penurunan struktur tanah hingga longsor sedalam 1 sampai 2 meter di sejumlah titik.

Tak hanya itu, lahan perkebunan yang dikelola perusahaan juga diduga tumpang tindih dengan kawasan hutan dan area konservasi seluas sekitar 29 ribu hektare.

“Hasil laboratorium menunjukkan parameter kerusakan tanah telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan,” tegas Ade.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 13 saksi serta menghadirkan 8 ahli dari berbagai bidang, mulai dari ahli pemetaan, lingkungan hidup, kerusakan tanah hingga hukum pidana.

Baca juga: Warga Tambang Tolak Kuari, Abrasi Sungai dan Jembatan Miring Jadi Sorotan

Selain itu, penyidik turut menyita 30 dokumen penting sebagai barang bukti, termasuk dokumen AMDAL, legalitas perusahaan, dan 17 hasil uji laboratorium terkait kerusakan tanah.

Atas kasus tersebut, PT Musim Mas dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda korporasi hingga Rp10 miliar,” jelasnya.

Polda Riau memastikan proses hukum akan terus dikawal hingga tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan atau P-21. Penetapan tersangka korporasi ini disebut menjadi peringatan keras bagi seluruh perusahaan perkebunan agar tidak merusak lingkungan demi keuntungan bisnis.

“Negara harus hadir memastikan tidak ada pihak maupun korporasi yang merusak lingkungan demi keuntungan sepihak. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen menjaga kelestarian lingkungan hidup di Riau untuk generasi mendatang,” pungkas Ade. (*red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *