SIBOLGA, SINURBERITA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan K.H Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Senin (25/5/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial AJP (50) dan EH (39) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Sibolga, AKP A.M. Purba, SHI., MH mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua terduga pelaku.
Baca juga: Heboh! Polisi di Tapteng Ditangkap, Sabu 204 Gram Disita
“Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika,” ujarnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,34 gram.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sibolga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti tersebut juga akan dikirim ke laboratorium forensik guna pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Sibolga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Sibolga. (*Adv)




















