Polisi Gerebek Rumah Residivis Narkoba di Aek Muara Pinang

SIBOLGA, SINURBERITA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Sibolga. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria residivis kasus narkotika bersama seorang perempuan di sebuah rumah di Jalan Kader Manik Gang Maduma, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BS (48), NPS (45), dan HLT (39). Dua diantaranya diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut.

Baca juga: Heboh! Polisi di Tapteng Ditangkap, Sabu 204 Gram Disita

Kapolres Sibolga melalui Kasat Resnarkoba Polres Sibolga, AKP A.M. Purba, S.HI., M.H mengatakan, menindaklanjuti laporan warga, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan ketiga tersangka di dalam sebuah kamar rumah dengan disaksikan kepala lingkungan setempat,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 2,91 gram.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sibolga guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, menggelar perkara, serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lanjutan.

Polres Sibolga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. (*Ast)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *