TAPTENG, SINURBERITA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah mengamankan dua remaja yang diduga terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor di Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kedua terduga pelaku merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), masing-masing berinisial AL (17), warga Kecamatan Pinangsori, dan DJH alias D (17), warga Kecamatan Lumut.
Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Dian Agustian Perdana, S.H., atas nama Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Rabat Beton, Desa Aek Gambir, Kecamatan Lumut.
Peristiwa bermula saat korban, Sudirman Adi Arto Panggabean (26), memarkirkan sepeda motor Yamaha R15 warna biru bernomor polisi BB 5285 MZ di tepi jalan sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu korban meninggalkan kendaraan untuk pergi berburu. Namun, saat kembali sekitar pukul 15.30 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Baca juga: Heboh! Polisi di Tapteng Ditangkap, Sabu 204 Gram Disita
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp35 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sibabangun pada Sabtu (16/5/2026) dini hari.
Berdasarkan laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, kedua terduga pelaku diamankan warga di kawasan Aek Lobu, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Petugas kemudian mengamankan kedua pelaku untuk menghindari tindakan main hakim sendiri serta menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna biru milik korban, satu buah korek api, STNK asli, dan kunci kontak kendaraan tersebut.
Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sibabangun untuk pemeriksaan awal sebelum dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tapanuli Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut.
Karena para terduga pelaku masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tapanuli Tengah sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. (*Ast)




















