Pemprov Babel Usulkan Aturan Baru Pajak, Fokus Perkuat Fiskal Daerah

PANGKALPINANG, SINURBERITA.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Kepulauan Bangka Belitung) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Babel yang digelar di Pangkalpinang, Senin (18/5/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel Edy Iskandar didampingi Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, serta dihadiri Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Babel Fery Afriyanto yang mewakili Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa revisi perda ini merupakan langkah strategis dalam merespons tekanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terutama akibat penurunan dana transfer dari pemerintah pusat.

Baca juga: Dukung Hilirisasi UMKM, Senator Dinda Rembulan Targetkan Pabrik Gula Kelapa di Bangka

Dalam sambutannya, Pj Sekda Babel Fery Afriyanto mengatakan pemerintah provinsi terus melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan sektor pajak dan retribusi daerah.

“Pemerintah Provinsi terus mengupayakan optimalisasi PAD, salah satunya melalui penggalian sumber-sumber pendapatan baru di sektor pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.

Salah satu poin dalam perubahan perda tersebut adalah perluasan objek pajak, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di atas air yang telah mendapat persetujuan pemerintah pusat.

Selain itu, revisi perda juga menekankan tiga fokus utama, yakni optimalisasi pendapatan tanpa membebani masyarakat, peningkatan kepastian hukum untuk mendukung investasi, serta digitalisasi sistem pemungutan pajak guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Baca juga: Keberadaan Smelter PT. Masbro Alam Stania Dikeluhkan Warga

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Babel Edy Iskandar menyatakan DPRD menerima penyampaian Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. DPRD juga telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas substansi Raperda secara mendalam.

Selain agenda tersebut, rapat paripurna juga menetapkan pembentukan Pansus serta perubahan susunan pimpinan dan anggota Fraksi Bintang Persatuan Pembangunan tahun 2026.

DPRD dan Pemprov Babel berharap pembahasan Raperda ini dapat memperkuat kebijakan fiskal daerah yang lebih adaptif dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kepulauan Bangka Belitung. (*red/Hry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *