TAPTENG, SINURBERITA.COM – Kepolisian Resor Tapanuli Tengah (Polres Tapteng) bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial ANPP (26) yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 6 tahun di Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel melalui Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/166/V/2026/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumatera Utara tertanggal 13 Mei 2026.
“Benar, tersangka ANPP yang merupakan ayah kandung korban telah kami amankan pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya di wilayah Kecamatan Sorkam Barat,” ujar IPTU Dian Agustian, Sabtu (16/5/2026).
Baca juga: Polres Sibolga Tangkap Residivis SPH Pelaku Tindak Pidana Curat
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi kekerasan dipicu karena korban berinisial GO (6) dianggap terlambat pulang setelah bermain di rumah tetangga.
Tersangka kemudian menjemput korban secara paksa dan diduga melakukan penganiayaan. Dari hasil pemeriksaan serta rekaman video yang sempat beredar di masyarakat, ANPP diduga menampar korban berulang kali, memukul menggunakan tali pinggang, hingga melemparkan keranjang plastik ke arah kepala korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores dan lebam di sejumlah bagian tubuh.
Kasus ini dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial D (38) selaku kuasa keluarga yang merasa keberatan atas tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Baca juga: TNI Koops Habema Buka Suara soal Tewasnya Nalince Wamang
Pihak kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap anak serta sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengamanan barang bukti berupa surat kuasa dan flashdisk berisi rekaman video kejadian. Polisi juga telah mengajukan Visum et Repertum ke RSU Pandan guna memperkuat pembuktian medis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. (*Ast)




















