Polres Sibolga Tangkap Residivis SPH Pelaku Tindak Pidana Curat

SIBOLGA, SINURBERITA.COM – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp31.722.000.

Pelaku berinisial SPH (39), warga Kecamatan Sibolga Kota, diamankan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 04.40 WIB di kawasan Terminal Kota Sibolga, Jalan SM Raja, Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta melalui KBO Sat Reskrim Ipda Erwin CA. Siahaan mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba.

“Pelaku berhasil diamankan setelah Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan intensif terkait laporan pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Sibolga Kota,” ujar Ipda Erwin.

Baca juga: APH Tutup Mata, Warga Siap Demo Lokasi Kuari Durian Tandang

Peristiwa pencurian diketahui saat korban berinisial I (55), seorang wiraswasta, mendatangi rumah miliknya untuk mengambil barang dagangan berupa propeller atau kipas kuningan yang sebelumnya dibeli dari Medan.

Namun, setibanya di lokasi, korban mendapati barang tersebut telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan, korban juga mengetahui sebanyak 30 gulung jaring bagan turut raib dari dalam rumah.

Korban kemudian menemukan jerjak besi jendela lantai dua dalam kondisi rusak serta sebuah tangga kayu sepanjang sekitar lima meter yang diduga digunakan pelaku untuk masuk ke dalam rumah.

Baca juga: Tangis Pecah, Rahmadani Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Kampar

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp31.722.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Sibolga.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar bon faktur pembayaran jaring bagan, satu lembar bon faktur pembayaran propeller atau kipas, satu buah tangga kayu sepanjang kurang lebih lima meter, serta 30 gulung jaring bagan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sibolga guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya. (*Ast)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *