Tuntutan 18 Tahun Nadiem Bikin Geger, Pengamat Sebut Ada Pesanan Hukum

Nadiem Makarim.

JAKARTA, SINURBERITA.COM – Tuntutan hukum terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) memicu perhatian publik.

Pemerhati Sosial dan Politik Adian Radiatus menilai kasus yang menjerat Nadiem sarat dengan dugaan “pesanan hukum”. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan belum menunjukkan keterlibatan pidana korupsi secara langsung dalam kebijakan pengadaan Chromebook untuk sekolah.

“Karena fakta-fakta persidangan telah membuktikan tiadanya keterkaitan tindak pidana korupsi dengan kebijakan pengadaan Chromebook bagi siswa sekolah,” kata Adian, sebagaimana dikutip laman RMOL. Sabtu (16/5/2026).

Baca juga: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

Ia juga menilai proses hukum yang berjalan terhadap Nadiem terkesan dipertontonkan secara berlebihan dan diduga memiliki muatan kepentingan tertentu.

“Drama pembantaian hukum terhadap Nadiem Makarim sengaja dipertontonkan untuk menunjukkan betapa kuatnya kebencian dan kedengkian dari ‘majikan’ pemesan kasus ini,” ujar Adian, Direktur Forum Buddhis Indonesia (FBI).

Ia bahkan menuding jaksa berupaya membentuk opini agar majelis hakim tidak membebaskan terdakwa, meski menurutnya fakta persidangan belum membuktikan adanya unsur korupsi.

Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun subsider sembilan tahun penjara. (*red)

Sumber: RMOL & Gelora

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *