Polres Tapteng Kembalikan BB Motor Hasil Curanmor ke Pemilik Sah

Penyerahan kendaraan dilakukan langsung oleh Kapolres Tapanuli Tengah, Muhammad Alan Haikel, didampingi Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana.

TAPTENG, SINURBERITA.COM — Polres Tapanuli Tengah mengembalikan tiga unit sepeda motor hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada pemiliknya di Mapolres Tapteng, Senin (18/5/2026).

Penyerahan barang bukti (BB) dilakukan langsung oleh Kapolres Tapanuli Tengah, Muhammad Alan Haikel, didampingi Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana.

Kapolres mengatakan pengembalian kendaraan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus tindak lanjut dari pengungkapan sejumlah kasus curanmor di wilayah hukum Polres Tapteng.

“Setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana akan kami tindak lanjuti secara maksimal. Barang bukti yang berhasil diamankan akan segera dikembalikan kepada pemilik yang sah tanpa dipungut biaya,” kata AKBP Muhammad Alan Haikel.

Baca juga: Heboh Truk Kopdes Antre di Gudang Indomarco, Publik Soroti Komitmen Pemberdayaan UMKM

Adapun kendaraan yang dikembalikan terdiri dari satu unit Honda Supra X 125 warna hitam, satu unit Honda Scoopy Stylish warna cokelat hitam, dan satu unit Yamaha R15 warna biru.

Pada kasus pertama, sepeda motor Honda Supra X 125 diserahkan kepada Firon Dominikus Marbun. Kendaraan tersebut sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban Parsaoran Marsoit pada 8 April 2026. Tim Opsnal Sat Reskrim kemudian berhasil menangkap tersangka berinisial MS (52) beserta barang bukti pada 13 April 2026.

Kasus kedua melibatkan satu unit Honda Scoopy Stylish milik Dedi Sukandar yang dilaporkan hilang di Dusun V Siburabura, Desa Tapian Nauli, pada November 2024. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka HH (38) pada 11 Mei 2026.

Sementara itu, pada kasus ketiga, polisi berhasil mengungkap pencurian satu unit Yamaha R15 milik Sudirman Adi Arto Panggabean yang hilang di Desa Aek Gambir, Kecamatan Lumut, pada Jumat (15/5/2026). Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil menangkap dua pelaku berinisial AL (17) dan DJH (17) pada Sabtu (16/5/2026).

Baca juga: Heboh! Polisi di Tapteng Ditangkap, Sabu 204 Gram Disita

Salah seorang penerima kendaraan, Dedi Sukandar, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Tapteng atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut dan mengembalikan kendaraan miliknya.

“Kami berterima kasih kepada Polres Tapteng karena motor yang hilang akhirnya dapat ditemukan dan dikembalikan dalam kondisi baik,” ujarnya.

Kapolres Tapteng juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan menggunakan pengaman tambahan guna meminimalisir tindak kejahatan curanmor,” katanya. (*Ast)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *