Polres Tapteng Tempuh RJ, Kasus Pencurian Ringan Anak Berakhir Damai

TAPTENG, SINURBERITA.COM – Polres Tapanuli Tengah menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian ringan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) di Ruang SPKT Polres Tapteng, Jumat (15/5/2026). Kasus yang melibatkan pelaku di bawah umur tersebut diselesaikan secara damai melalui mediasi antara pelaku dan korban.

Kapolres Tapteng AKBP Muhammad Alan Haikel melalui Pamapta III SPKT IPDA Tua Surya Sijabat menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi di Lingkungan VIII, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat sekitar pukul 13.00 WIB.

Pelaku berinisial AT (16), warga Kota Padang, diketahui mengambil uang tunai sebesar Rp356 ribu dari rumah korban, Saut Marudut Hutabarat (61). Setelah kejadian, warga setempat mengamankan pelaku di Kantor Lurah Sarudik sebelum personel Polres Tapteng tiba di lokasi usai menerima laporan dari Piket Call Center 110.

Baca juga: Heboh! Polisi di Tapteng Ditangkap, Sabu 204 Gram Disita

Saat dievakuasi petugas, pelaku mengalami luka ringan akibat emosi warga yang sempat tersulut.

Karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur dan nilai kerugian masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring), polisi memilih langkah persuasif dengan mempertemukan kedua belah pihak melalui proses mediasi.

Dalam pertemuan tersebut, AT mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Korban pun menerima permintaan maaf itu secara ikhlas tanpa adanya tekanan serta menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara ke proses hukum.

Sebagai bagian dari kesepakatan damai, pelaku diminta kembali ke Kota Padang untuk mendapatkan pembinaan dari pihak keluarga.

Langkah restorative justice tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengedepankan perlindungan hak anak serta pemulihan keadaan dibanding penghukuman. (*Ast)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *