Dewan Pers Kecam Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel

Tangkapan Layar Surat Pernyataan Dewan Pers.

JAKARTA, SINURBERITA.COM – Dewan Pers mengecam tindakan Militer Israel yang mencegat dan menangkap rombongan kapal kemanusiaan Global Sumud Flotila 2.0 yang membawa bantuan untuk Gaza, Palestina. Dalam rombongan tersebut terdapat sejumlah warga negara Indonesia, termasuk tiga jurnalis.

Sikap tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Sikap Dewan Pers Nomor: 05/P-DP/V/2026 tentang Penangkapan Jurnalis Indonesia yang diterbitkan di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Baca juga: Heboh Truk Kopdes Antre di Gudang Indomarco, Publik Soroti Komitmen Pemberdayaan UMKM

Dalam pernyataan itu disebutkan, armada Global Sumud berangkat dari Marmaris, Turki, pada Kamis (14/5/2026) bersama 54 kapal yang membawa awak dari sekitar 70 negara. Rombongan membawa bantuan makanan dan obat-obatan untuk warga Gaza.

Tiga jurnalis Indonesia yang tergabung dalam misi kemanusiaan tersebut yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.

Menurut Dewan Pers, armada ditangkap militer Israel saat berada di perairan internasional sekitar 310 mil laut dari Gaza pada Senin (18/5/2026).

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV guna memastikan perkembangan informasi terkait penangkapan tersebut.

Baca juga: Robi Junipa dan Muttaqin Jalani Ujian Akhir Calon Dirut BSP

Dalam sikap resminya, Dewan Pers menyampaikan dua poin utama, yakni mengecam tindakan militer Israel terhadap jurnalis Indonesia dan warga sipil lainnya, serta meminta Pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatik untuk membebaskan para wartawan dan warga sipil Indonesia yang ditangkap, termasuk membantu proses pemulangan mereka ke tanah air.

“Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers dan memberi perlindungan agar media dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian isi pernyataan tersebut.

Sementara itu, peristiwa ini kembali memunculkan perhatian internasional terhadap keselamatan jurnalis di wilayah konflik serta pentingnya perlindungan terhadap misi kemanusiaan di perairan internasional. (*Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar