Kasasi Razman Ditolak MA, Roy Suryo Soroti Kepastian Eksekusi

Tangkapan layar putusan Kasasi.

JAKARTA, SINURBERITA.COM – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution. Dengan putusan tersebut, vonis penjara 1 tahun 6 bulan terhadap Razman telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pakar telematika Roy Suryo menilai putusan MA dalam perkara Nomor 5227 K/PID.SUS/2026 telah menegaskan status hukum Razman sebagai terpidana. Menurutnya, proses hukum kini semestinya memasuki tahap eksekusi oleh aparat penegak hukum.

“Alhamdulillah Mahkamah Agung menolak kasasi Razman Arif Nasution. Artinya sudah inkracht dan harus dieksekusi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Roy Suryo, Selasa (19/5/2026).

Baca juga: Dewan Pers Kecam Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel

Namun demikian, Roy menyoroti aspek kepastian pelaksanaan eksekusi putusan tersebut. Ia mengingatkan bahwa dalam sejumlah kasus lain, putusan pengadilan yang telah inkracht tidak selalu segera dieksekusi.

Roy mencontohkan perkara yang menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

Meski putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak beberapa tahun lalu, menurut Roy, pelaksanaan hukuman badan terhadap yang bersangkutan belum sepenuhnya terealisasi.

“Akankah (Razman) jadi seperti Silfester Matutina ke-2?” ujarnya menutup pernyataan. (*red)

Sumber: RMOL & Gelora

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *