Kemenkum Riau Gelar Pembekalan Posbankum Desa/Kelurahan se-Provinsi Riau

Pembekalan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Provinsi Riau.

PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau menggelar pembekalan bagi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Provinsi Riau sebagai upaya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat akar rumput. Kegiatan berlangsung di Aula Ismail Saleh, Pekanbaru, Selasa (2/6/2026).

Pembekalan mengusung tema “Restorative Justice dalam KUHP Baru: Dari Pembalasan Menuju Pemulihan Keadilan” dan menghadirkan Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung, Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., sebagai narasumber utama.

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan perguruan tinggi, serta perwakilan pemerintah daerah dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Riau.

Baca juga: Kemenkum Riau Harmonisasi Tiga Ranperwako Trans Pekanbaru

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan bahwa Posbankum memiliki peran penting dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya di desa dan kelurahan.

“Sinergi ini adalah wujud nyata komitmen kita bersama dalam menghadirkan kepastian hukum yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan,” ujar Rudy dalam sambutannya.

Selain pembekalan, kegiatan juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Pengadilan Tinggi Riau, Universitas Riau, dan Universitas Lancang Kuning. Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat layanan bantuan hukum dan meningkatkan pemahaman hukum masyarakat.

Usai penandatanganan PKS, kegiatan dilanjutkan dengan sesi pembekalan Posbankum secara hybrid yang dipandu Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Yeni Nel Ikhwan.

Baca juga: Dana Hibah SMA Mujahidin Diduga Dikorupsi Rp9,7 Miliar, Dua Terdakwa Mulai Disidang

Dalam sesi tersebut, para peserta mendapatkan materi dari Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung RI Prim Haryadi, Kepala Pengadilan Tinggi Riau, Diah Sulastri Dewi, serta Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan.

Diskusi berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab yang melibatkan kepala desa, lurah, dan paralegal dari berbagai daerah di Provinsi Riau. Berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat di tingkat lokal menjadi fokus pembahasan dalam kegiatan tersebut.

Melalui pembekalan ini, Kemenkum Riau berharap sinergi antara lembaga hukum, akademisi, dan pemerintah daerah dapat memperkuat ekosistem hukum yang berorientasi pada pemulihan keadilan, sejalan dengan semangat restorative justice dalam KUHP baru, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum yang mudah, cepat, dan berkeadilan. (*J2R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *