Dana Hibah SMA Mujahidin Diduga Dikorupsi Rp9,7 Miliar, Dua Terdakwa Mulai Disidang

Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin.

PONTIANAK, SINURBERITA.COM – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (2/6/2026). Sidang perdana menghadirkan dua terdakwa, yakni Ir. H. Ismuni bin Abdul Basaruddin dan H. Mulyadi Rahyono, MT, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, tim JPU yang dipimpin Robinson Pardomuan, SH, MH, membacakan secara rinci konstruksi perkara, peran masing-masing terdakwa, serta dugaan tindak pidana yang dilakukan terkait pengelolaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula dari laporan dan temuan mengenai dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah yang diterima Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat pada periode 2020 hingga 2022. Dana hibah tersebut diperuntukkan bagi pembangunan Gedung SMA Mujahidin dan penggunaannya telah ditetapkan secara spesifik dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Namun, dalam pelaksanaannya, penggunaan dana hibah diduga tidak sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan. Jaksa mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan serta mutu hasil pembangunan yang tidak memenuhi ketentuan. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp9.739.645.837.

Baca juga: DPP SPKN Desak Audit Investigatif Dugaan Penganggaran Ulang 8 Paket Pengawasan Jalan di Riau

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain dakwaan primer tersebut, jaksa juga mengajukan dakwaan subsider berdasarkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH, MH. Kedua terdakwa hadir didampingi penasihat hukum dan mengikuti jalannya persidangan dengan tertib.

Setelah pembacaan dakwaan selesai, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim penasihat hukumnya untuk mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan yang disampaikan JPU.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 17 Juni 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan atau perlawanan dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Baca juga: Berkas Lengkap, Kasus Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Segera Disidangkan

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, menegaskan bahwa proses persidangan ini merupakan bagian dari komitmen penegak hukum dalam menangani perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Persidangan ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan penanganan perkara korupsi yang profesional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat menaruh harapan agar seluruh proses hukum berjalan objektif dan berkeadilan sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Ia menambahkan, korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan kejahatan yang berdampak langsung pada hak masyarakat atas pembangunan dan kesejahteraan. Oleh karena itu, setiap tahapan persidangan menjadi momentum penting untuk memastikan penegakan hukum berlangsung secara jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. (*Jaiyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *