PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) meminta aparat pengawas dan penegak hukum mengusut dugaan kejanggalan penganggaran delapan paket kegiatan pengawasan rekonstruksi dan peningkatan kapasitas struktur jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau tahun anggaran 2026.
Sekretaris Jenderal DPP SPKN, Frans Sibarani, mengatakan pihaknya menemukan indikasi adanya penganggaran kembali terhadap paket pengawasan yang lokasinya diduga sama dengan pekerjaan yang telah dianggarkan dan dinyatakan selesai pada tahun 2024.
Menurut Frans, pengawasan konstruksi merupakan bagian yang melekat pada pelaksanaan pekerjaan fisik. Karena itu, ia mempertanyakan dasar penganggaran pengawasan pada tahun 2026 apabila pekerjaan fisik yang menjadi objek pengawasan telah rampung sebelumnya.
“Jika pekerjaan fisik telah selesai dan dibayar pada tahun 2024, maka perlu dijelaskan apa yang menjadi objek pengawasan pada tahun 2026. Ini yang kami nilai perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Frans kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Baca juga: Wako Pekanbaru Ajak ASN Jadikan Pancasila Pedoman Etos Kerja
DPP SPKN mencatat nilai anggaran delapan paket yang menjadi sorotan mencapai Rp3,87 miliar. Paket tersebut meliputi pengawasan rekonstruksi dan peningkatan kapasitas struktur jalan pada sejumlah ruas strategis di Provinsi Riau, termasuk ruas Cerenti–Air Molek, Dalu-Dalu–Mahato, Telaga Sam-sam–Tapung, Simpang Minas–Simpang Pemda–Simpang Tualang Timur, hingga jalan dalam Kota Pekanbaru.
Berdasarkan hasil penelusuran organisasi tersebut, pekerjaan fisik pada sejumlah ruas yang menjadi objek pengawasan itu disebut telah direalisasikan dan dibayarkan pada tahun anggaran sebelumnya. Namun, DPP SPKN mengaku belum menemukan informasi mengenai adanya pekerjaan fisik baru yang menjadi dasar penganggaran pengawasan pada tahun 2026.
Atas temuan tersebut, DPP SPKN menduga terdapat potensi ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran yang berisiko menimbulkan kerugian keuangan negara apabila tidak didukung dengan pelaksanaan pekerjaan yang nyata di lapangan.
Frans juga mengutip sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang menurutnya berpotensi relevan untuk dikaji apabila ditemukan pelanggaran dalam proses penganggaran dan pelaksanaan kegiatan tersebut. Di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ketentuan dalam KUHP terkait pemalsuan dokumen, serta regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Baca juga: Diduga Ada Celah ‘Main Harga’, DPP SPKN Soroti Pengadaan Mebeler Disdik Pekanbaru
Meski demikian, DPP SPKN menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan meminta Dinas PUPR-PKPP Riau memberikan klarifikasi secara terbuka terkait penganggaran delapan paket tersebut.
“Kami membuka ruang bagi pihak dinas untuk menjelaskan dasar penganggaran dan pelaksanaan kegiatan ini agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” kata Frans.
Selain meminta klarifikasi, DPP SPKN mendesak Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan aparat penegak hukum melakukan audit investigatif guna memastikan kesesuaian antara penggunaan anggaran, dokumen pelaksanaan kegiatan, dan kondisi riil di lapangan.
Menurut Frans, langkah tersebut penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Frans juga secara khusus menyampaikan pesan kepada Penjabat (Pj.) Gubernur Riau, SF Hariyanto. Ia mengingatkan komitmen Pj. Gubernur yang disampaikan saat pelantikan Eselon III dan IV di Gedung Srindit pada 26 Mei 2026 lalu, untuk membersihkan birokrasi dari praktik yang merugikan keuangan negara.
“Pak Pj. Gubernur pernah berpesan agar tidak ada lagi ‘main-main’ dengan uang negara. Kami berharap teguran ini ditindaklanjuti dengan pemeriksaan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam penganggaran fiktif ini,” tutup Frans Sibarani tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau belum memberikan tanggapan resmi atas temuan yang disampaikan DPP SPKN. Upaya konfirmasi masih dilakukan guna memperoleh penjelasan dan informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik. (*red)
Sumber: DPP SPKN





















