PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau mengharmonisasi tiga Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) Pekanbaru yang mengatur pengelolaan layanan transportasi publik.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi yang disusun memiliki kepastian hukum, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, dan mampu mendukung peningkatan kualitas layanan angkutan umum di Kota Pekanbaru.
Rapat harmonisasi digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (2/6/2026), melibatkan jajaran Pemerintah Kota Pekanbaru, Biro Hukum Provinsi Riau, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap proses harmonisasi tersebut. Dalam kegiatan itu, ia diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Yeni Nel Ikhwan, yang memimpin jalannya pembahasan.
Baca juga: Kemenkum Riau Buka Ruang Pelaporan Disharmonisasi Produk Hukum Daerah
Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah. Proses ini bertujuan menyelaraskan substansi regulasi, mengakomodasi masukan para pemangku kepentingan, serta memastikan peraturan yang disusun sesuai dengan sistem hukum nasional dan kebutuhan masyarakat.
“Tahapan harmonisasi menjadi instrumen penting untuk memastikan regulasi daerah tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan secara efektif,” ujarnya Yeni Nel Ikhwan.
Tiga Ranperwako yang dibahas meliputi Ranperwako tentang Standar Layanan Minimal Pengelolaan Layanan Angkutan Umum dengan Skema Pembelian Layanan, Ranperwako tentang Penyelenggaraan Angkutan Perkotaan Berbasis Jalan dengan Skema Pembelian Layanan pada BLUD UPT Pengelolaan Trans Pekanbaru, serta Ranperwako tentang Tata Cara Kerja Sama dengan Pihak Lain pada BLUD UPT Pengelolaan Trans Pekanbaru.
Dalam pembahasan, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Riau memberikan berbagai masukan dari aspek yuridis dan teknis perancangan peraturan perundang-undangan.
Evaluasi dilakukan secara komprehensif guna memastikan materi muatan yang diatur tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi serta dapat diimplementasikan secara optimal.
Baca juga: DPP SPKN Desak Audit Investigatif Dugaan Penganggaran Ulang 8 Paket Pengawasan Jalan di Riau
Hasil harmonisasi menunjukkan bahwa ketiga Ranperwako tersebut pada prinsipnya telah mendukung upaya Pemerintah Kota Pekanbaru dalam meningkatkan mutu pelayanan transportasi publik, memperkuat kelembagaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Trans Pekanbaru, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan layanan angkutan perkotaan.
Meski demikian, sejumlah penyempurnaan masih diperlukan melalui proses sinkronisasi dengan berbagai regulasi terkait, terutama di bidang pemerintahan daerah, lalu lintas dan angkutan jalan, pengelolaan BLUD, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta standar pelayanan publik.
Kanwil Kemenkum Riau berharap regulasi yang nantinya ditetapkan dapat menjadi landasan kuat dalam mewujudkan sistem transportasi publik yang modern, efektif, dan berkelanjutan. Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung tata kelola transportasi perkotaan yang lebih baik di Kota Pekanbaru. (*J2R)
Baca juga: Pemko Pekanbaru Segera Uji Coba Bus Listrik, Transportasi Massal Menuju Go Green





















