BANGKA BELITUNG, SINURBERITA
Mantan Ketua KPU Kabupaten Bangka, M. Hasan memimpin warga nelayan untuk memberikan petisi penolakan terhadap aktivitas penambangan timah ilegal di Kolong Buntu Lingkungan Nangnung kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, Senin (18/03/2024).
Kedatangan M. Hasan dan rombongan disambut Kasi Intel Kejari Bangka, Mirsyahrizal mewakili Kajari Bangka Futin Helena Laoly dan didampingi staf dari Kajari Bangka.
Setelah melakukan dialog, selanjutnya M. Hasan menyerahkan surat petisi penolakan penambangan timah ilegal di Kolong Buntu dari para warga nelayan kepada kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangka.
Beberapa waktu yang lalu kami juga sudah mendatangi Polres Bangka terkait penambangan ilegal yang ada di Kolong Buntu.
Baca juga : Jaksa Agung : Tindak Tegas Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Desa sesuai UU
Dikatakan M. Hasan, “Penolakan terhadap kegiatan penambangan timah ilegal di Kolong Buntu karena khawatir terjadinya pendangkalan alur muara akibat sedimentasi lumpur dan pasir atas penambangan timah ilegal tersebut”, ujarnya.
Ditambahkannya, “Saat ini di dermaga Lingkungan Nelayan 1 saja kesulitan untuk keluar masuk kapal akibat sedimentasi dampak penambangan yang dilakukan disitu. Juga alur muara air kantung sekarang ini juga mengalami sedimendasi”, tegasnya.
Berkaca dari hal tersebut, sehingga kami takut terjadi pendangkalan yang sama di Kolong Buntu. Dan sekarang ini sudah puluhan ponton TI Tower yang beroperasi dan puluhan yang sedang dirakit.
“Bila terus dibiarkan, kedepan akan ada ratusan ponton TI Tower merusak kawasan itu. Seperti kawasan kampung pasir, ratusan ponton TI Tower menggasak kawasan itu dan akhirnya terjadi kerusakan lingkungan yang parah dan merugikan masyarakat nelayan”, ujarnya.
Sementara itu Kasi Intelejen Kejari Bangka, Mirsyahrizal mengatakan sudah menerima aspirasi dari warga nelayan yang menolak aktivitas penambangan timah di Kolong Buntu Lingkungan Nangnung Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat.
Baca juga : Kisah Sarman, Penambang Kecil yang Selalu Terzolimi
“Kita selaku penegak hukum akan mempelajari lebih dahulu laporan ini, apakah kegiatan penambangan itu memiliki izin yang benar atau tidak. Bila benar tidak ada izin dari pihak terkait, sudah jelas aktivitas ini tidak dibenarkan dan harus ada tindakan hukum terhadap hal ini”, kata Kasi Intel Kajari Bangka Mirsyahrizal.
Lebih lanjut dikatakan Kasi Intel kepada pihak kolektor yang melakukan pembelian atau penampungan hasil bijih timah dari lokasi yang tidak berizin ini akan dilakukan penindakan hukum. (*ry)
- DPP SPKN Segera Laporkan Dugaan Korupsi Tiga Proyek Disdikbud Kota Dumai Tahun 2023
- Tingkatkan Pelayanan, RSUD Bayu Asih Purwakarta Luncurkan Aplikasi Palma
- SMK BHT Sukadana Terindikasi Manipulatif Ijazah Siswa Jurusan Otomotif ke Pemasaran
- Sosialisasi Smart Campus di Akademi Militer Menuju World Class Military
- Konferkab II PWI Bangka, Ardam Terpilih sebagai Ketua