
BANGKA BELITUNG, SINURBERITA.COM
Kejaksaan Negeri Bangka melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Bangka di Sungailiat, Kamis (29/8/24).
Dalam prosesi pemusnahan tersebut, disaksikan oleh Ketua PN Sungailiat, BNK, Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka, Polres Bangka, Pemkab Bangka dan undangan lainnya.
Baca juga : Diduga Akibat Lalai, Website Rudenim Pekanbaru Promosikan Judi Online
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, diblender, dipotong dan dipukul. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata tajam, senjata api, ganja, Sabu, uang palsu, handphone dan barang lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Edi Subhan SH, MH kepada wartawan mengatakan, “Pemusnahan barang bukti yang digelar hari ini, merupakan hasil tindak pidana berasal dari 49 perkara pidana umum, perkara narkoba, peredaran uang palsu termasuk asusila dan perkara lainnya. Pemusnahan barang bukti ini untuk menjamin kepastian hukum kasus yang telah terjadi dari bulan April sampai bulan Juli tahun 2024”, ungkapnya. (*Hry)
- Bupati Tapteng: Musrenbang Jadi Momentum Menata Arah Pembangunan Lebih Tangguh
- Tekankan Profesionalisme Satpol PP, Wako Agung: Jangan Kasar Apalagi Merugikan Masyarakat
- Gubernur Sumut Percepat Pembangunan Sheetpile Sungai Aek Tolang dan Aek Sibuluan
- Warga Distrik Kembru Kembali Pulang dan Kibarkan Bendera Merah Putih
- Dukung UMKM, Kemenkum Riau Dorong Sinergi Perbankan dan Perseroan Perorangan



















