
BANGKA BELITUNG, SINURBERITA.COM
Kejaksaan Negeri Bangka melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Bangka di Sungailiat, Kamis (29/8/24).
Dalam prosesi pemusnahan tersebut, disaksikan oleh Ketua PN Sungailiat, BNK, Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka, Polres Bangka, Pemkab Bangka dan undangan lainnya.
Baca juga : Diduga Akibat Lalai, Website Rudenim Pekanbaru Promosikan Judi Online
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, diblender, dipotong dan dipukul. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata tajam, senjata api, ganja, Sabu, uang palsu, handphone dan barang lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Edi Subhan SH, MH kepada wartawan mengatakan, “Pemusnahan barang bukti yang digelar hari ini, merupakan hasil tindak pidana berasal dari 49 perkara pidana umum, perkara narkoba, peredaran uang palsu termasuk asusila dan perkara lainnya. Pemusnahan barang bukti ini untuk menjamin kepastian hukum kasus yang telah terjadi dari bulan April sampai bulan Juli tahun 2024”, ungkapnya. (*Hry)
- PLN UID Riau-Kepri Gelar Workshop LKS Bipartit, Perkuat Komunikasi dan Disiplin Pegawai
- TNI Gunakan Dry Ice untuk Urai Asap Karhutla Palembang
- Jelang Operasi Patuh 2026, Dirlantas Polda Riau Pimpin Apel Pagi dan Pengecekan Kendaraan Patroli
- Pisah Sambut Kakanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik Tekankan Kesinambungan Program
- BNPB Gelar Simulasi Kesiapsiagaan Gempa dan Tsunami di NTT














