LAMPUNG TIMUR, SINURBERITA.COM
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Hendri Widiono, memberi keterangan melalui rilis ke media ini terkait hasil pengawasan dua pekan pelaksanaan tahapan kampanye pemilihan serentak tahun 2024. (9-10-2024).
Hendri Widiono menjelaskan, berdasarkan rekapitulasi data yang telah dihimpun oleh Person In Charge (PIC) kampanye Bawaslu Kabupaten Lampung Timur terhadap pelaksanaan kampanye pemilihan yang telah dilaksanakan di dua puluh empat (24) kecamatan di Lampung Timur ditemukan beberapa indikasi pelanggaran.
“Indikasi pelanggaran tersebut diantaranya pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon maupun tim kampanye pemilihan, namun belum disertai dengan surat pemberitahuan kepada pihak Kepolisian kepada pengawas pemilihan umum. Atas hal tersebut, Bawaslu memberikan surat pencegahan terhadap proses kampanye sebagaimana dimaksud”, jelasnya.
Baca juga: Belanja Hibah Dispora Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023 Diduga Sarat Korupsi
“Selain itu Bawaslu saat ini juga telah menerima laporan atas dugaan pelanggaran sebanyak satu buah laporan dan tiga Informasi awal yang sedang dilakukan Penelusuran”, tambahnya.
Lebih lanjut Hendri juga menjelaskan bahwa Bawaslu Lampung Timur telah menerima laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran adanya pejjabat daerah yang diduga mendukung salah satu pasangan calon.
“Selain itu Bawaslu juga menerima Informasi awal terkait adanya dugaan pelanggaran Kampanye lain seperti pembagian sembako, kampanye ditempat yang dilarang serta adanya dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN)”, lanjutnya.
Baca juga: Diduga Akibat Lalai, Website Rudenim Pekanbaru Promosikan Judi Online
“Maka dari itu Bawaslu menghimbau kepada pejabat daerah yang hendak melakukan kampanye agar mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PKPU No.13 Tahun 2024 pasal 53 yang mana atas penyampaian surat izin cuti agar ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten Lampung Timur”, harapnya.
“Dari hasil pengawasan sebagaimana dimaksud Bawaslu kabupaten Lampung Timur menghimbau kepada Pasangan Calon dan/atau tim kampanye pemilihan agar mematuhi regulasi tentang pelaksanaan kampanye pemilihan serentak tahun 2024,” terangnya.
“Hal tersebut dimaknai bahwa kampanye adalah sebagai perwujudan pendidikan politik bagi masyarakat sehingga tercipta iklim kondusif pada pelaksanaan Kampanye Pemilihan di wilayah Kabupaten Lampung Timur”, tutup Hendri. (*Iman)
- Kampanye Disigambir Desa Air Ruai, Mulkan Sampaikan Visi dan Misinya
- DPAD Kota Tengerang Sasar Dunia Pendidikan dalam Program ‘DURIAN’
- Kampanye di Lubuk Kelik, Pasangan MAPAN Prioritaskan Pendidikan dan Infrastruktur
- Tahapan SKB CPNS 2024 Dimulai, Kakanwil Kemenkumham Riau Pantau Langsung Hari Pertama
- Taruna Akademi Militer Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat