JAKARTA | SINURBERITA.COM
Pengejaran terhadap Haksono Santoso, warga Perumahan Garden Raya, Kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, membuahkan hasil.
Warga asal Salatiga, Jawa Tengah tersebut berhasil ditangkap Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah sebulan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagaimana penetapan DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya.
Pria pengusaha tambang timah yang sempat viral namanya lima tahun silam itu ditangkap pada Selasa (10/12/24) malam setelah sebulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan ini sekaligus menghentikan pelarian pria yang tercatat sebagai pengusaha tambang ini yang menjadi tersangka dugaan pidana penipuan dan penggelapan sebesar USD 2 juta di Pluit, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut pada Rabu, (11/12/2024).
Nama Haksono Santoso sempat populer di kisaran tahun 2019 – 2020. Pengusaha itu erat terkait dengan posisi yang melekat pada dirinya selaku komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS), perusahaan tambang timah yang beroperasi di Indonesia. PT AKS sendiri, dalam catatan polisi, terlibat kasus kejahatan ekspor balok timah tanpa izin.
“Ketika itu, tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri sempat menyelidiki dugaan adanya pelanggaran dalam rencana ekspor 150 ton balok timah milik perusahaan peleburan timah (smelter) PT AKS”, jelasnya.
Ade Ary Syam menyatakan pihaknya akan melanjutkan penyidikan sampai ditemukan alat bukti. “Kasus ini pernah jadi perhatian publik, bahkan hingga ke kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan karena beredar copy undangan dari kantor Kepala Staf Presiden (KSP) yang kemudian diduga merupakan akal-akalan Haksono Santoso sebagai modus untuk menggiring KSP untuk mengintervensi kasusnya”, ujar Ade Ary.
PT AKS sendiri diketahui sempat terseret hukum soal ekspor timah yang dianggap tak berizin. (*J2R)