
KOTA PEKANBARU, SINURBERITA.COM
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengingatkan kepada para pengusaha yang bergerak di bidang periklanan untuk melakukan pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum mendirikan tiang reklame.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Dr Alek Kurniawan SP M.Si kepada media mengatakan, “Kepada pengusaha-pengusaha periklanan, jangan mendirikan tiang reklame tanpa mengajukan izin terlebih dahulu,” ujar Kepala Bapenda, Jumat (4/10/2024).
Baca juga: Belanja Hibah Dispora Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023 Diduga Sarat Korupsi
Alek Kurniawan menjelaskan, “Pembangunan tiang reklame tanpa izin jelas sangat merugikan Pemerintah Kota Pekanbaru dari segi pendapatan daerah baik di bidang retribusi PBG maupun pajak reklame. Tidak hanya dari segi pendapatan, kalau tidak memiliki izin, tentu semrawut dan akan merusak keindahan kota Pekanbaru. Selanjutnya bagi tiang reklame yang ada izin, pengusaha atau pemilik mesti terus melakukan perpanjangan izin PBG”, tegas Alek.
Ditambahkannya, “Saat ini, dari 580 tiang reklame yang berizin, sekitar 500 lebih diantaranya sudah habis masa izin PBG. Ratusan tiang yang habis masa izin itu telah ditempel stiker oleh tim Bapenda Kota Pekanbaru. Dengan ditempelkan stiker, tiang reklame tersebut tidak diperbolehkan menayangkan iklan sampai pemiliknya melakukan perpanjang izin PBG”, tegasnya.
Baca juga: Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Rumah Sakit Hermina Pekanbaru Dipertanyakan
Untuk itu, “Kami mengingatkan dan mendorong kepada wajib pajak atau pengusaha periklanan untuk mengurus perpanjangan izin PBG nya. Kalau tidak, mereka tidak bisa menayangkan reklame komersil,” tutup Alek Kurniawan. (*red/J2R)
- Panglima TNI Dampingi Presiden Beri Pembekalan Kepsek dan Guru Sekolah Rakyat
- Xiaomi POP Run 2025 Kembali ke Indonesia! Rayakan Teknologi dan Gaya Hidup Sehat
- Bakamla RI Terima Courtesy Call Komandan Maritime Border Command Australia
- Program BAYARIN Ringankan Beban Iuran BPJS Warga Purwakarta
- Gawat! Lebih dari 1.000 Tambang Ilegal Tersebar di Indonesia