TAPTENG, SINURBERITA.COM – Seorang pria berinisial FD (40) diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun. Korban dilaporkan mengalami kehamilan akibat peristiwa tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan ibu korban berinisial MM (42) ke Polres Tapanuli Tengah pada 29 September 2026. Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi di kediaman keluarga di Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada 31 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasus tersebut terungkap setelah MM memergoki suaminya berada di dalam kamar rumah mereka. Setelah mengetahui kejadian itu, MM meminta penjelasan kepada FD. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam laporan, FD mengakui perbuatannya dan menyatakan bersalah.
MM kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada pihak keluarga dan perangkat desa setempat. Karena tidak terima atas dugaan perbuatan yang menimpa anaknya, MM selanjutnya melaporkan FD ke kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng melakukan penyelidikan pada Jumat (2/10/2026). Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, Iptu Dian AP, mengatakan petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan FD.
“Sekitar pukul 18.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka FD di sebuah warung di Desa Parjalihotan, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah,” ujar Iptu Dian AP.
Saat diamankan, FD disebut tidak melakukan perlawanan. Petugas kemudian membawanya ke Markas Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian karena korban masih berusia anak dan terduga pelaku merupakan ayah kandungnya sendiri. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh penyidik kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan maupun pasal yang disangkakan kepada FD. (*Ast)
» Simak berita lainnya di Google News SINURBERITA





















