Bupati Tapteng Larang Pedagang Menaikkan Harga Tidak Wajar

TAPTENG, SINURBERITA.COM – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, S.H, M.H menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/9993/2025 tentang “Larangan Menaikkan Harga Secara Tidak Wajar dan Menahan Stok Barang dalam rangka Menghadapi Bencana Alam.”

Surat Edaran Bupati terkait larangan menaikkan harga barang secara tidak wajar dan menahan stok barang di tengah situasi tanggap darurat di 20 kecamatan, pada Jumat (5/12/25).

Dalam surat yang ditujukan kepada Forkopimda Tapanuli Tengah, Pimpinan OPD, Camat, pelaku usaha grosir dan eceran, termasuk pengelola SPBU dan pangkalan LPG 3 kg, dan lainnya.

Baca juga: Inilah Update Kemajuan Infrastruktur Penanganan Bencana Alam di Tapteng

Bupati Masinton Pasaribu menegaskan imbauan penting untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan kebutuhan pokok. Ia meminta para pelaku usaha untuk tidak menimbun barang, serta wajib mengeluarkan seluruh stok untuk didistribusikan kepada masyarakat.

Pelaku usaha juga diminta tidak menaikkan harga secara tidak wajar yang dapat memperberat kondisi warga terdampak bencana. Tidak hanya itu, pengelola SPBU dan pangkalan LPG 3 kg diminta tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai SOP.

Baca juga: Bupati Tapteng: Perkebunan Sawit Wajib Terapkan Skema Plasma 20 Persen

Sementara i ygtu, masyarakat Tapteng diimbau tetap tenang dan tidak melakukan pembelian berlebihan yang dapat memicu kelangkaan barang pokok, BBM, maupun LPG.

Bupati menegaskan kepada para Camat di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah untuk menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat. Ia juga mengajak warga meningkatkan rasa empati dan kebersamaan dalam menghadapi dampak bencana yang terjadi. (*Ast)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *