TAPTENG, SINURBERITA.COM – Promosi Jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) terapkan Merit Sistem ASN, tidak lagi karena orang dalam. Hal itu disampaikan Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu, SH, MH saat menutup kegiatan Profiling ASN yang dilaksanakan di GOR Pandan, Jum’at (14/11/2025).
Masinton Pasaribu dalam sambutannya menyampaikan bagaimana mewujudkan ASN Tapteng Naik Kelas bahwa ASN Naik Kelas adalah transformasi menyeluruh untuk mewujudkan Tapteng Naik Kelas. Menjadikan ASN Tapteng lebih profesional, berintegritas, dengan prinsip core value ASN BerAkhlak, standar kerja terukur, dan memanfaatkan teknologi. Birokrasi Modern yang melayani bukan dilayani, cepat, bersih, dan berdampak.
Bupati memaparkan, penguatan tata kelola ASN menjadi kebutuhan utama untuk mewujudkan Tapteng Naik Kelas dan Adil Untuk Semua sehingga diperlukan penataan manajemen kerja ASN yang integratif, modern dan berbasis kinerja.
Baca juga: Inflasi Sumut Tertinggi se Indonesia, Kemendagri Tegur Bobby Nasution
“Prinsip dasar dari pemerintahan adalah pelayanan maka dalam Undang-undang ASN kita disebut Aparatur Sipil Negara, tidak lagi disebut dengan sistem kepegawaian karena orientasi dunia hari ini adalah pengembangan ASN dengan penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM),” kata Bupati.
Maju mundurnya sebuah daerah, itu tergantung kinerja aparaturnya maka kita dalam penerapan Sistem Manajemen ASN, mulai dengan merit system. Kemarin itu (pelaksanaan Profiling ASN) bagian dari melihat potensi Bapak Ibu sekalian karena penempatan pengisian Jabatan itu basisnya adalah prestasi.
“Pengisian jabatan bukan karena dekat sama pejabatnya, bukan karena istilahnya itu orang dalam, udah nggak ada lagi. Saya ini, orang yang percaya bahwa sistem itu harus dibangun dengan transparan dan bisa diakses oleh semua orang. Open rekrutmen pengisian jabatan juga kita lakukan secara terbuka, berbasiskan nilai kompetensi maka semua orang punya kesempatan,” ungkap Bupati Tapanuli Tengah.
Baca juga: Gedung Kantor Bupati Tapteng Mangkrak, Iskandar Sitorus: Ini Pelanggaran Hukum yang Disengaja
Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Tapanuli Tengah itu harus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, ASN yang profesional, dan bebas dari intervensi politik. “Saya nggak mau lagi itu ada faktor-faktor politik. Undang-undang melarang bapak ibu berpolitik praktis. Cukup Kepala Daerah, itu jabatan politik, bapak ibu ASN diharamkan atau dilarang oleh Undang-undang untuk ikut dalam kegiatan politik praktis,” ujarnya,
Turut hadir Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Tapteng Dra. Nurjajilah, para Staf Ahli Bupati dan para Asisten Setdakab Tapteng, para Pimpinan OPD Tapteng dan Camat se-Kabupaten Tapteng, serta para Peserta Profiling ASN di lingkungan Pemkab Tapteng. (*Ast) .


















