LOMBOK TENGAH, SINURBERITA
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto belum lama ini menjelaskan mengenai Surat Keputusan Kepala Kantor Inspeksi Agraria (SK Kinag). Surat Keputusan tersebut dikeluarkan sebagai dasar pemberian Sertipikat Hak Milik dalam program Landreform yang kini telah disempurnakan menjadi Reforma Agraria.
Menteri Hadi Tjahjanto menjelaskan, “SK Kinag mulai dikeluarkan sejak terbitnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tahun 1960 memberikan mandat terkait pelaksanaan Landreform untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya dalam sesi wawancara bersama media usai kunjungan kerjanya di Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Jumat (26/01/2024).
Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa pelaksanaan Landreform diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian, yang mencakup Tanah Objek Landreform. Di antaranya, tanah-tanah kelebihan batas maksimum, tanah swapraja dan bekas swapraja, tanah absentee, dan tanah-tanah negara lainnya.
Baca juga : Terlambat Satu Bulan, Pembangunan Jembatan Air Kujud Kota Pangkalpinang Belum Selesai Dikerjakan
Ditambahkannya, Tanah Objek Landreform ditindaklanjuti dengan penerbitan SK Kinag untuk kemudian dilakukan Redistribusi Tanah yang merupakan bagian dari Reforma Agraria. “Tanah Objek Landreform dibagikan dalam rangka mewujudkan keadilan sosial agar masyarakat bisa sejahtera, khususnya petani-petani kecil,” ujar Hadi Tjahjanto kepada awak media.
Namun dalam pelaksanaannya, pendaftaran tanah SK Kinag menghadapi beberapa problematika, seperti letak tanah tidak jelas; penerima redistribusi tidak menguasai dan mengerjakan tanah sendiri; tidak memenuhi kewajiban dalam jangka waktu 15 tahun; serta mengalihkan haknya tanpa izin.
Kemudian, diadakan penertiban serentak dengan mencabut dan menyatakan SK Kinag yang demikian tidak berlaku berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 1997. “Apabila dalam kurun waktu 15 tahun tanah yang telah diberikan tidak dimanfaatkan maka dianggap hangus. Tanah itu ditata kembali sesuai dengan peruntukan dan pemanfaatannya,” ungkap Hadi Tjahjanto.
Untuk diketahui, kunjungan kerja Menteri ATR/Kepala BPN kali ini dalam rangka menyerahkan sertipikat tanah yang terdiri dari sertipikat tanah hasil program Konsolidasi Tanah di Kabupaten Lombok Barat, Sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Mataram, serta sertipikat tanah hasil Redistribusi Tanah di Kabupaten Lombok Timur. (*red/Acil)
- SMK BHT Sukadana Terindikasi Manipulatif Ijazah Siswa Jurusan Otomotif ke Pemasaran
- Sosialisasi Smart Campus di Akademi Militer Menuju World Class Military
- Konferkab II PWI Bangka, Ardam Terpilih sebagai Ketua
- Terus Berbenah, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Insidentil
- Buka Konferkab PWI Bangka, Pj Bupati Sentil Kadinkominfotik